Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2006

Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK; 3. PENYELENGGARAAN REKLAME; 4. DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK; 5. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 6. MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERHUTANG, DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; 7. TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK; 8. TATA CARA PEMBAYARAN; 9. TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN; 10. TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; 11. PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK; 12. TATA CARA PEMBENTULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; 13. KEBERATAN DAN BANDING; 14. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; 15. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 16. PENYIDIKAN; 17. KETENTUAN PIDANA; 18. KETENTUAN PERALIHAN; 19. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Badung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Mangupura
Tanggal Penetapan
06 Juli 2006
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2006
Tanggal Berlaku
06 Juli 2006
Sumber
LD.2006/No.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Badung
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan