Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang, yang berisi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan dan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Retribusi; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebesan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat