Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan, Pertanian Dan Pangan Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian, dan Pangan Kota Tegal.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, dan Djawa Barat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Batas daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal. Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal.
Mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, penjabaran tugas dan fungsi, tata kerja, jabatan, kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Walikota tentang No.2 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Salatiga No.66 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian, perlu mengintegrasikan pelaksanaan tugas pengelolaan balai benih ikan pada bidang dan seksi pada Dinas Pertanian sesuai tugas dan fungsinya.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga No.47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian, perlu dilakukan penyesuaian khususnya menyangkut uraian tugas Bidang Sumber Daya dan Perikanan serta Seksi Perikanan berkaitan dengan penambahan tugas pengelolaan balai benih ikan secara spesifik.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian. Peraturan Walikota Salatiga No.2 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Salatiga No.66 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Salatiga No.66 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga No.47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian diubah, yaitu :
- Bidang Sumber Daya Alam (Pasal 14 ayat 3)
- Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Sumber Daya Alam (Pasal 14 ayat 3)
- Seksi Perikanan (Pasal 16 ayat 1)
- Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Perikanan (Pasal 16 ayat 2)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Walikota Salatiga No.47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 18A Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2016 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan
pangan Kota Surakarta sebagai bagian dari ketahanan
pangan nasional, Pemerintah Kota Surakarta perlu
membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kota Surakarta; bahwa Peraturan Walikota Surakarta Nomor 23 Tahun
2016 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kota Surakarta
belum sesuai dengan nama Perangkat Daerah dalam
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Surakarta, sehingga perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Surakarta tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2016 Tentang
Dewan Ketahanan Pangan Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan angka Pasal 1, ayat (2) Pasal 8, Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 23 Tahun 2016 diubah.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 21B Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tanam Dan Rencana Tata Tanam Untuk Musim Tanam Penghujan Tahun 2017/2018 Dan Musim Kemarau Tahun 2018 Di Kota Tegal
ABSTRAK:
Diadaknnya pengaturan pola tanam dan rencana tata tanam untuk musim tanam penghujan tahun 2017/2018 dan musim tanam kemarau Tahun 2018 di Kota Tegal untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian serta pengaturan yang sistematis dan terencana terhadap pola tanam di Kota Tegal.
Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Walikota Tegal ini mengatur tentang pola tanam dan rencana tata tanam untuk musim tanam penghujan tahun 2017/2018 dan musim kemarau tahun 2018 di kota tegal meliputi ketentuan umum; pola tanam dan rencana tata tanam; daerah irigasi; sistem pembagian dan pemberian air; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 89 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penertiban Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 07 Tahun 2006 tentang Peternakan dan Penertibannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 07 Tahun 2006 Seri E Nomor 07 Tanggal 06 Juni 2006, terkait pemilik temak yang tidak mengurus ternaknya dengan baik dapat menimbulkan pencemaran lingkungan maupun penularan penyakit kepada manusia serta dapat mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan umum, merusak keindahan dan kebersihan kota;
b. bahwa untuk terpeliharanya kelestarian lingkungan, pencegahan penularan penyakit dan menghindari gangguan lalu lintas di jalan umum, perlu mengatur kepemilikan ternak yang ditetapkan dengan Peraturan walikota;
1. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699};
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Koolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nmor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indnesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
6. Undang--Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan lembaran Negara nomor 3253)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerinta.h Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3925);
12. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Rencana Umum Tata Ruang (Lembaran Daerah Kata Palopo Tahun 2004 Nomor 64, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 28);
13. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 07 Tahun 2006 tentang Petemakan dan Penertibannya;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
15. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017;
16. Peraturan Walikota Palopo Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017.
PERATURAN 'WALIKOTA PALOPO TENTANG PENERTIBAN TERNAK
BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dinas adalah Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo;
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kot.a Palopo;
6. Satuan Palisi Pamong Praja adalah Satuan Palisi Pamong Praja Kota Palopo;
7. Penyidik adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
8.Camat adalah Pemimpin Kecamatan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah Kecamatan serta berada dibawah dan tanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;
9. Lurah adalah Pirnpinan dari Kelurahan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat;
10. Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah Pengemban Polisi Masyarakat di Desa/kelurahan
11. Tempat Penampungan Ternak adalah suatu tempat untuk Penampungan Hewan dari hasil Penertiban yang dilalrukan oleh Pemerintah Kota Palopo;
12. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, atau hasil ikutannya yang terkait dengan pert.anian;
13. Peternak adalah Perorangan atau Sadan Hukum yang Melakukan usaha Peternakan;
14. Buku Register Ternak yang selanjutnya disebut BRT adalah buku tempat mencatat jenis dan jumlah ternak yang dimiliki oleh setiap petemak disetiap Kelurahan di Kot.a Palopo.
15. Erteag adalah tanda Cap yang diberikan setiap hewan untuk mengetahui identitas dan kesehatan hewan;
16. Obat bius adalah Obat yang ditembakkan untuk melumpuhkan Temak
17. Retribusi adalah Pungut.an biaya yang dikenakan kepada pemilik temak atas jasa dan biaya lainnya akibat dari Penertiban tersebut.
BAB MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk menciptakan tertib pengelolaan usaha Peternakan, baik secara perorangan maupun dalam bentuk badan usaha, agar setiap pengelola atau pemilik ternak patuh dan taat terhadap aturan atau ketentuan yang telah ditetapkan.
PASAL 3
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan pemukiman yang bersih dan nyaman, bebas dari pencemaran lingkungan dan tidak mengganggu kelancaran Lalu Lintas serta Fasilitas Umum lainnya.
BAB III LARANGAN Pasal 4
Setiap pemilik ternak tidak diperkenankan melepaskan ternaknya untuk berkeliaran sehingga dapat : a. mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan umum; b. mengganggu atau merusak barang milik orang lain; c. menimbulkan pencemaran dan meresahkan masyarakat; d. merusak keindahan dan kebersihan kota
PASAL 5
(1) Pemilik ternak yang mengeluarkan temaknya dari kandang atau penangkarannya harus digembalakan ditempat yang aman dan dijaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
(2) Ternak yang digembalakan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak boleh menimbulkan hal yang tidak diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
(3) Ternak yang berkeliaran akan ditertibkan oleh Tim Terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, Para Camat, Lurah Bhabinkamtibmas dan Bagian Hukum;
(4) Pemilik temak dari ternak yang terjaring dikenakan biaya pemeliharaan
BAB IV MEKANISME PENGAWASAN DAN PENERTIBAN
PASAL 6
(1) Pengawasan atas kepatuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bekerjasama dengan Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, Camat, Lurah, Bhabinkamtibmas secara berkala dan berkelanjutan;
(2} Pelaksanaan pengawasan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim terpadu dengan Keputusan Walikota;
(3) Pemilik temak yang melakukan usaha peternakan, temaknya harus dikandangkan atau ditangkarkan sesuai dengan habitat kehidupan ternaknya serta menanam Hijauan Pakan Ternak (HPT)
(4) Setiap pemilik temak dalam melaku.kan usahanya wajib memelihara kesehatan temaknya dari penyakit yang membahayakan manusia;
{5} Penetapan kandang atau penangkaran harus jauh dari : a. Pemukiman penduduk; b. Rumah ibadah; c. Tempat pendidikan d. Sungai-sungai/ sumber-sumber arr bersih yang berada diwilayah kota palopo; e. Pasar; f. Terminal; g. Tempat-tempat keramaian lainnya h. Fasilitas Umum
(6) Penetapan kandang atau penangkaran harus ditempatkan pada lahan miliknya atau lahan milik orang lain atas persetujuan pemiliknya dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan;
(7) Radius kejauhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur sesuai dengan situasi dan kondisi pemukiman yang aman. Sebagaimana dimaksud Pada ayat (4) untuk point a, b, c, d, e, f, g, dan h tidak diperbolehkan;
pasal 7
( 1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dalam bentuk teguran atau peringatan;
(2) Apabila pemilik temak tidak mengindahkan teguran atau peringatan yang diberikan, akan dilakukan tindakan penertiban dengan upaya paksa dan selanjutnya dilaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
(3) Tindakan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Terpadu yaitu Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan, Para Camat, Lurah, Bhabinkamtibmas dan Bagian Hukum;
(4) Biaya operasional Tim terpadu petugas penertiban pemilik temak yang ditunjuk akan dijabarkan dalam RKA Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan.
pasal 8
(1) Temak yang berkeliaran ditemukan oleh petugas Tim Terpadu pada saat operasi berjalan, langsung diamankan dan selanjutnya diangkut ketempat Penampungan temak (Rumah tahanan temak) tanpa didahului dengan teguran atau peringatan kepada pemiliknya;
(2) Rumah tahanan ternak di lengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai standar dan di anggarkan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi masalah tersebut;
(3) Penjagaan Temak oleh petugas Tim Terpadu segera memberitahukan kepada pemiliknya atau dikoordinasikan dengan lurah setempat paling lambat 2 x 24 jam untuk diambil kembali;
(4) Wilayah tempat Penampungan ternak (Rumah tahanan temak) ditetapkan berlokasi di Toipi Kelurahan Padang Lambe, Kecamatan Wara Barat Kota Palopo.
BABV PEMERIKSAAN KESEHATAN TERNAK
pasal 9
( 1) Ternak yang sudah ditertibkan akan diperiksa kesehatannya oleh petugas dari Dinas pertanian, Peternakan dan Perkebunan sebelum dimasukkan ke tempat Penampungan Ternak maupun Pemeriksaan secara berkala selama ternak tersebut masih di tempat penampungan;
(2) Biaya pemeriksaan ternak sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1) dibe bankan kepada pemilik ternak.
BAB VI BIAYA PEMELIHARAAN PENERTIBAN TERNAK
pasal 10
( 1) Pemilik ternak yang ternaknya tertangkap Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan tenggang waktu untuk mengambilnya kembali paling lama 7 (tujuh) hari dengan membayar pemeliharaan yang sudah ditetapkan;
(2) Ternak yang tidak diambil setelah lewat 7 (tujuh) hari dikategorikan sebagai temak tak bertuan dan dapat dilelang oleh Pemerintah Kota Palopo;
(3) Hasil pelelangan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan Kas Daerah;
(4) Ternak yang tertangkap akan dimasukkan ke dalam Penampungan Rumah Tahanan Ternak akan dikenakan biaya pemeliharaan;
(5) Selama waktu penampungan lewat 7 hari apabila ternak tersebut sakit, mati atau hilang maka hal tersebut merupakan resiko pemilik ternak;
pasal 11
(1) Biaya Pemeliharaan ternak yang ditangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada pemilik ternak dengan rincian sebagai berikut :
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
pasal 13
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang yang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Wa1ikota lni dengan penempatannya dalarn Serita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyebaran Dan Pengembangan Ternak Gaduhan Pemerintah Di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tertib administratif keuangan daerah yang diperlukan adanya kebijakan akuntansi terkait dengan piutang alainnya berupa piutang atas hewan ternak, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, maka Perwal Semarang No 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Gaduhan Pemerintah di Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu membentuk Perwal tentang perubahan atas Perwal No 11 Tahun 2007 tentang Pedoman penyebaran dan pengembangan ternak gaduhan Pemerintah di Kota Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kota Smearang No 11 Tahun 2006; Kepmentan No 417/Kpts/OT.201/7/2001; Kepgub Jateng No 1 Tahun 2004; Perwal Semarang No 11 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 9 ayat (1) huruf c, Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 11 Tahun 2007 diubah.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 69 Tahun 2017
Perikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Depok No. 78 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsu Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan dan cadangan pangan pemerintah yang cukup, bermutu dan aman diperlukan cadangan pangan Pemko yang merupakan subsistem cadangan pangan Provinsi dan nasional yang diperlukan untuk penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan di wilayah kabupaten/kota; bahwa Pemkab/Kota memiliki kewenangan dalam pengelolaan cadangan pangan sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan PP No 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Perwal tentang Pengelolaan Cadangan Pangan di Kota Semarang;
UU no 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 27 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 2015; PP No 13 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 13 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2010; Perda Kota Semarang No 13 Tahun 2010; Permendagri No 19 Tahun 2016; Pergub Jateng No 57 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penetapan cadangan pangan, organisasi pelaksana, mekanisme pengelolaan cadangan pangan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat