Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Di Kabupaten Kebumen
Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 74 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014, kebutuhan pupuk
bersubsidi dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis,
jumlah, sub sektor dan sebaran bulanan yang disahkan dengan
Peraturan Bupati;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan pupuk dan menentukan
harga eceran pupuk bersubsidi pada sektor pertanian di
Kabupaten Kebumen, perlu mengatur kebutuhan dan harga
eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian di Kabupaten
Kebumen Tahun Anggaran 2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor
Pertanian di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014
yang meliputi
Peruntukan Dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi,
Penyaluran Dan Harga Eceran Tertinggi dan
Pengawasan Dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 123 Tahun 2008
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggl (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggl (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga wajar sampai pada tingkat petani, telah ditetapkan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008; bahwa dengan adanya perubahan keadaan terutama dengan adanya penambahan alokasi pupuk oleh Pemerintah, maka Peraturan Gubemur tersebut sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a dan huruf b, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian Nomor 09/Kpts/HK.31 O/C/09/2008 tanggal 9 September 2008 tentang Realokasi Antar Provinsi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2008, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kebutuhan DanHarga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Pennentan/OT.140/1'212007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-ag/Per/6/ 2008; Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan DepartemenPertanian Nomor 09/Kptsl
HK.31 O/C/09/2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan beberapa ketetuan yakni mengenai perhitungan kebutuhan pupuk, peraturan mengenai teknis penggunaan pipik dan alokasi sebaran pupuk perjenisdiatur oleh dinas pertanian per kabupaten/kota, dan pencabutan Pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2008.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 diubah
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 123 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin dan dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, perlu menjabarkan tugas pokok dan fungsi unsur unsur organisasi dalam bentuk uraian tugas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang uraian tugas Dinas PKetahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum; Uraian tugas pada Dinas, Sekretariat, Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bidang Perikanan, Bidang Pertanian dan Perkebunan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
28 halaman
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 123 Tahun 2018
tata - cara - penetapan - alokasi - dan - harga - eceran - tertinggi - pupuk - bersubsidi - sektor - pertanian - tahun - 2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 123, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2022 No 124
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi dan harga pupuk bersubsidi di Kab. Tasikmalaya maka perlu menetrapkan Perbup tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2023.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 22 Tahun 2019; Perpres No. 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 15 tahun 2011; Permen Pertanian No. 10 Tahun 2022; PP No. 32 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2021; PerbupNo. 119 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Pupuk Bersubsidi, Peruntukan Dan Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi, Berlokasi Pupuk Bersubsidi, Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Pup[u Bersubsidi Dan Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi, Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 123 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis, Alokasi Kebutuhan, Penyaluran Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Sumedang Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
PERPRES No. 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
PERPRES No. 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 125, LN.2022/No.206, jdih.setneg.go.id: 17 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
ABSTRAK:
Dalam rangka ketersediaan pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu melakukan penguasaan dan pengelolaan cadangan Pangan Pemerintah yang pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada badan usaha milik negara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 18 Tahun 2012; PP Nomor 17 Tahun 2015; dan PP Nomor 13 Tahun 2016.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah (CPP); 2) penyelenggaraan CPP; 3) penugasan BUMN; dan 4) pendanaan atas pelaksanaan CPP. CPP adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah. CPP berupa pangan pokok tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya yang meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsomsi, minyak goreng, dan ikan. Dalam melaksanakan CPP, Pemerintah dapat menugaskan Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan CPP bersumber pada: APBN dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran: 17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 125 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata Tanam, Rencana Penyediaan dan Pengaturan Air Irigasi Tahun 2015/2016 dan Jadwal Pengeringan Jaringan Irigasi Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 126 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal 17
ayat (6), Pasal 40 ayat (3), Pasal 46 ayat (2), Pasal 59 ayat
(4), Pasal 61 ayat (3), dan Pasal 75 ayat (5) Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
11 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Cara Penyuluhan, Pendampingan, dan Sertifikasi Kompetensi; Sistem Peringatan Dini dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim; Tata Cara Pemberian Fasilitasi Asuransi Pertanian; Laporan Pelaksanaan Pertan Serta dalam Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani oleh Dunia Usaha; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Jumlah halaman: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 126 Tahun 2017
OPTIMALISASI PEMANFAATAN LAHAN PEKARANGAN MELALUI KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 126, BD.2017/No.126
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Pekarangan Melalui Kawasan Rumah Pangan Lestari
ABSTRAK:
ahwa pemanfaatan lahan pekarangan melalui kawasan rumah merupakan prioritas dalam rangka mempercepat diversifikasi pangan dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat dengan memanfaatkan pekarangan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Pekarangan Rumah Melalui Kawasan Rumah Pangan Lestari;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 08/KPTS/RC.110/J/01/2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Prinsip dan Arah Pengembangan
Bab IV Pelaksanaan
Bab V Mekanisme Pengembangan Optimalisasi Lahan Pekarangan
Bab VI Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat