PEraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran Penerima dan Indikator Keberhasilan, Organisasi Pelaksana, Mekanisme Penyediaan/Pengadaan, Mekanisme Penyaluran/Pendistribusian, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi, Pembinaan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat