DEWAN KETAHANAN PANGAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18A, BD.2017/No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2016 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan
pangan Kota Surakarta sebagai bagian dari ketahanan
pangan nasional, Pemerintah Kota Surakarta perlu
membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kota Surakarta; bahwa Peraturan Walikota Surakarta Nomor 23 Tahun
2016 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kota Surakarta
belum sesuai dengan nama Perangkat Daerah dalam
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Surakarta, sehingga perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Surakarta tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2016 Tentang
Dewan Ketahanan Pangan Kota Surakarta;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan angka Pasal 1, ayat (2) Pasal 8, Pasal 9.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 23 Tahun 2016 diubah.
- 5 hal
|