Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 89 Tahun 2017

Penertiban Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN 'WALIKOTA PALOPO TENTANG PENERTIBAN TERNAK BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo; 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; 3. Walikota adalah Walikota Palopo; 4. Dinas adalah Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo; 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kot.a Palopo; 6. Satuan Palisi Pamong Praja adalah Satuan Palisi Pamong Praja Kota Palopo; 7. Penyidik adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil; 8.Camat adalah Pemimpin Kecamatan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah Kecamatan serta berada dibawah dan tanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah; 9. Lurah adalah Pirnpinan dari Kelurahan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat; 10. Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah Pengemban Polisi Masyarakat di Desa/kelurahan 11. Tempat Penampungan Ternak adalah suatu tempat untuk Penampungan Hewan dari hasil Penertiban yang dilalrukan oleh Pemerintah Kota Palopo; 12. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, atau hasil ikutannya yang terkait dengan pert.anian; 13. Peternak adalah Perorangan atau Sadan Hukum yang Melakukan usaha Peternakan; 14. Buku Register Ternak yang selanjutnya disebut BRT adalah buku tempat mencatat jenis dan jumlah ternak yang dimiliki oleh setiap petemak disetiap Kelurahan di Kot.a Palopo. 15. Erteag adalah tanda Cap yang diberikan setiap hewan untuk mengetahui identitas dan kesehatan hewan; 16. Obat bius adalah Obat yang ditembakkan untuk melumpuhkan Temak 17. Retribusi adalah Pungut.an biaya yang dikenakan kepada pemilik temak atas jasa dan biaya lainnya akibat dari Penertiban tersebut. BAB MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk menciptakan tertib pengelolaan usaha Peternakan, baik secara perorangan maupun dalam bentuk badan usaha, agar setiap pengelola atau pemilik ternak patuh dan taat terhadap aturan atau ketentuan yang telah ditetapkan. PASAL 3 Peraturan Walikota ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan pemukiman yang bersih dan nyaman, bebas dari pencemaran lingkungan dan tidak mengganggu kelancaran Lalu Lintas serta Fasilitas Umum lainnya. BAB III LARANGAN Pasal 4 Setiap pemilik ternak tidak diperkenankan melepaskan ternaknya untuk berkeliaran sehingga dapat : a. mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan umum; b. mengganggu atau merusak barang milik orang lain; c. menimbulkan pencemaran dan meresahkan masyarakat; d. merusak keindahan dan kebersihan kota PASAL 5 (1) Pemilik ternak yang mengeluarkan temaknya dari kandang atau penangkarannya harus digembalakan ditempat yang aman dan dijaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; (2) Ternak yang digembalakan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak boleh menimbulkan hal yang tidak diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; (3) Ternak yang berkeliaran akan ditertibkan oleh Tim Terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, Para Camat, Lurah Bhabinkamtibmas dan Bagian Hukum; (4) Pemilik temak dari ternak yang terjaring dikenakan biaya pemeliharaan BAB IV MEKANISME PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PASAL 6 (1) Pengawasan atas kepatuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bekerjasama dengan Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, Camat, Lurah, Bhabinkamtibmas secara berkala dan berkelanjutan; (2} Pelaksanaan pengawasan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim terpadu dengan Keputusan Walikota; (3) Pemilik temak yang melakukan usaha peternakan, temaknya harus dikandangkan atau ditangkarkan sesuai dengan habitat kehidupan ternaknya serta menanam Hijauan Pakan Ternak (HPT) (4) Setiap pemilik temak dalam melaku.kan usahanya wajib memelihara kesehatan temaknya dari penyakit yang membahayakan manusia; {5} Penetapan kandang atau penangkaran harus jauh dari : a. Pemukiman penduduk; b. Rumah ibadah; c. Tempat pendidikan d. Sungai-sungai/ sumber-sumber arr bersih yang berada diwilayah kota palopo; e. Pasar; f. Terminal; g. Tempat-tempat keramaian lainnya h. Fasilitas Umum (6) Penetapan kandang atau penangkaran harus ditempatkan pada lahan miliknya atau lahan milik orang lain atas persetujuan pemiliknya dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan; (7) Radius kejauhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur sesuai dengan situasi dan kondisi pemukiman yang aman. Sebagaimana dimaksud Pada ayat (4) untuk point a, b, c, d, e, f, g, dan h tidak diperbolehkan; pasal 7 ( 1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dalam bentuk teguran atau peringatan; (2) Apabila pemilik temak tidak mengindahkan teguran atau peringatan yang diberikan, akan dilakukan tindakan penertiban dengan upaya paksa dan selanjutnya dilaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil; (3) Tindakan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Terpadu yaitu Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan, Para Camat, Lurah, Bhabinkamtibmas dan Bagian Hukum; (4) Biaya operasional Tim terpadu petugas penertiban pemilik temak yang ditunjuk akan dijabarkan dalam RKA Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan. pasal 8 (1) Temak yang berkeliaran ditemukan oleh petugas Tim Terpadu pada saat operasi berjalan, langsung diamankan dan selanjutnya diangkut ketempat Penampungan temak (Rumah tahanan temak) tanpa didahului dengan teguran atau peringatan kepada pemiliknya; (2) Rumah tahanan ternak di lengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai standar dan di anggarkan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi masalah tersebut; (3) Penjagaan Temak oleh petugas Tim Terpadu segera memberitahukan kepada pemiliknya atau dikoordinasikan dengan lurah setempat paling lambat 2 x 24 jam untuk diambil kembali; (4) Wilayah tempat Penampungan ternak (Rumah tahanan temak) ditetapkan berlokasi di Toipi Kelurahan Padang Lambe, Kecamatan Wara Barat Kota Palopo. BABV PEMERIKSAAN KESEHATAN TERNAK pasal 9 ( 1) Ternak yang sudah ditertibkan akan diperiksa kesehatannya oleh petugas dari Dinas pertanian, Peternakan dan Perkebunan sebelum dimasukkan ke tempat Penampungan Ternak maupun Pemeriksaan secara berkala selama ternak tersebut masih di tempat penampungan; (2) Biaya pemeriksaan ternak sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1) dibe bankan kepada pemilik ternak. BAB VI BIAYA PEMELIHARAAN PENERTIBAN TERNAK pasal 10 ( 1) Pemilik ternak yang ternaknya tertangkap Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan tenggang waktu untuk mengambilnya kembali paling lama 7 (tujuh) hari dengan membayar pemeliharaan yang sudah ditetapkan; (2) Ternak yang tidak diambil setelah lewat 7 (tujuh) hari dikategorikan sebagai temak tak bertuan dan dapat dilelang oleh Pemerintah Kota Palopo; (3) Hasil pelelangan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan Kas Daerah; (4) Ternak yang tertangkap akan dimasukkan ke dalam Penampungan Rumah Tahanan Ternak akan dikenakan biaya pemeliharaan; (5) Selama waktu penampungan lewat 7 hari apabila ternak tersebut sakit, mati atau hilang maka hal tersebut merupakan resiko pemilik ternak; pasal 11 (1) Biaya Pemeliharaan ternak yang ditangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada pemilik ternak dengan rincian sebagai berikut : BAB VII KETENTUAN PENUTUP pasal 13 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang yang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Wa1ikota lni dengan penempatannya dalarn Serita Daerah Kota Palopo

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 89 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD.2017/No.89
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 633 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan