Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga No.47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian diubah, yaitu : - Bidang Sumber Daya Alam (Pasal 14 ayat 3) - Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Sumber Daya Alam (Pasal 14 ayat 3) - Seksi Perikanan (Pasal 16 ayat 1) - Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Perikanan (Pasal 16 ayat 2)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat