Pangan, Pertanian dan PeternakanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 68 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian
Pertanian dan Peternakan Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 68 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian
ABSTRAK:
bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian telah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 68 Tahun 2017 ten tang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian
(Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 68);
bahwa dengan adanya perubahan klasifikasi pada UPTD Dinas Pertanian maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disempurnakan;
bahwa dimaksud berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Padang Nomor 68 Tahun 2017 ten tang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Walikota Padang Nomor 68 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 68 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS PERTANIAN, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 68 Tahun
2017 ten tang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 68) dirubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
Bagian Kedua
Eselonering
Pasal17
Eselonering jabatan struktural pada UPTD Pembibitan Temak yaitu
Kepala UPTD yang merupakan jabatan struktural eselon IV.b.
2. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut :
Bagian Kedua Eselonering Pasa145
Eselonering jabatan struktural pada UPTD Taman Hutan Raya Muhammad Hatta yaitu Kepala UPTD yang merupakan jabatan struktural eselon IV.b.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 68 TAHUN 2017
PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 48 TAHUN 2018
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjaminan Mutu Dan Keamanan Pangan Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah Dearah berkewajiban menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu;
b. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan penjaminan mutu dan keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan yang bersifat operasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan penyelenggaraan dimakasud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan;
UU Nomor 16 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 12 Thaun 2011, UU Nomor 18 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1999, PP Nomor 68 Tahun 2002, PP Nomor 28 Tahun 2004, Perda Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 71 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan keamanan pangan, pendaftaran usaha pangan, sanitasi pangan, pengaturan terhadap bahan tambahan pangan, standar kemasan pangan, pencatuman label, pengawasan keamana pangan, pembinaan keamanan pangan, peran serta masyarakat, evaluasi dan pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA AKSI DAERAH-PANGAN DAN GIZI
KOTA SAMARINDA TAHUN 2018-2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor
3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang
berkeadilan, maka diwajibkan pada daerah untuk
menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG)
2018-2022 di tingkat Kota yang mengacu pada Rencana
Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) 2014-2018;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2016-2021 dan
RAD-PG Provinsi Kalimantan Timur maka disusun RAD-PG
Kota Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi
(RAD-PG) tahun 2018-2022 Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2012; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PERGUB No. 26 Tahun 2017.
Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yang selanjutnya disebut RAD-PG
adalah Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kota Samarinda Tahun 2018-
2022.
RAD-PG merupakan pedoman dalam upaya pembangunan pangan dan gizi dalam
mendukung pelaksanaan pembangunan daerah pada Tahun 2018 sampai dengan
Tahun 2022 dalam bentuk arah kebijakan, strategi dan program serta kegiatan,
dengan penetapan target pencapaian. RAD-PG menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Samarinda
untuk menyusun kegiatan sekaligus menjadi instrument sinergi berbagai
Lembaga di daerah dalam melakukan sinkronisasi program dan kegiatan dalam
upaya pencapaian target pembangunan pangan dan gizi.Dalam rangka penyesuaian dengan Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi
(RAN-PG) Tahun 2018-2022, dilakukan Pemantauan dan Evaluasi RAD-PG 2018-
2022. Koordinator RAD-PG melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal
serta secara horizontal dan vertikal kepada perangkat daerah atau
kementerian terkait dengan RAD-PG.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran
cadangan pangan Pemerintah Kota Samarinda sangat
penting dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan
masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan
kerawanan pangan pasca bencana atau masyarakat
rawan pangan karena kemiskinan serta terjadinya gejolak
harga atau keadaan darurat tertentu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi, Walikota menindaklanjuti
penetapan cadangan pangan pemerintah kota dengan
menyelenggarakan pengadaaan, pengelolaan dan
penyaluran cadangan pangan pemerintah kota yang
dilaksankan oleh satuan kerja perangkat daerah yang
melaksanakan tugas atau fungsi di bidang ketahanan
pangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan
Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015. PP No. 17 Tahun 2015.
Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan pangan yang
dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Sasaran pelaksanaan ini yaitu masyarakat yang mengalami:
a. kerawanan Pangan pasca bencana sebagai akibat bencana alam dan Bencana
Sosial atau Keadaan Darurat;
b. perubahan Gejolak Harga Pangan yang signifikan selama 2 (dua) bulan
berturut-turut; dan
c. Rawan Pangan Transien khususnya pada Daerah terisolir dan/dalam kondisi
darurat karena bencana maupun masyarakat Rawan Pangan Kronis karena
kemiskinan.
Pengisian gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah jumlahnya
disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan disesuaikan dengan
kemampuan keuangan Daerah.
Setiap penggunaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk
penanggulangan Rawan Pangan, pasca bencana dan/atau Keadaan Darurat,
bantuan Pangan untuk masyarakat miskin Rawan Pangan, dilaporkan
melalui Kepala Dinas kepada Walikota yang memuat jumlah
penggunaan/penyaluran dan sisa Cadangan Pangan Pemerintah Daerah di
gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah secara periodik setiap 6 (enam)
bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA KHUSUS DINAS PERTANIAN KOTA PAYAKUMBUH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa beberapa kegiatan yang dilaksanakan di Dinas Pertanian Kota Payakumbuh satuan standar biayanya belum diatur dalam Standar Biaya Umum Kota Payakumbuh Tahun 2018 maka perlu ditetapkan Standar Biaya Khusus di Dinas Pertanian Kota Payakumbuh.
UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 41 Tahun 2014; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Payakumbuh No. 03 Tahun 2010; Perda Kota Payakumbuh No. 17 Tahun 2016; Perda Kota Payakumbuh No. 8 Tahun 2017; Perwako Payakumbuh No. 95 Tahun 2017; Perwako No. 102 Tahun 2017; Perwako No. 103 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang standar biaya khusus terhadap kegiatan yang dilakukan Dinas Pertanian Kota Payakumbuh yaitu:
1. Biaya Keur Master/Paramedik pada RPH
2. Petugas Operasional Pasar Ternak
3. Belanja jasa pemeriksaan hewan kurban
4. Belanja upah gali kubur HPR (Hewan Pembawa Rabies) / anjing liar (kapasitas 30-50 ekor)
5. Belanja upah buruh terlatih (penangkapan, pengawasan & karantina selama 3 hari, eksekusi mati /eksekutor HPR)
6. Belanja jasa pengobatan: Hewan ruminansia besar, Hewan ruminansia kecil, Hewan kecil/kesayangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 23 Tahun 2018
KRITERIA CALON PENERIMA DAN PROSEDUR PENYALURAN BANTUAN PADA KEGIATAN PENGEMBANGAN USAHA BUDIDAYA PERTANIAN DAN PENGOLAHAN HASIL PERTANIAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 609
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA CALON PENERIMA DAN PROSEDUR PENYALURAN BANTUAN PADA KEGIATAN PENGEMBANGAN USAHA BUDIDAYA PERTANIAN DAN PENGOLAHAN HASIL PERTANIAN PROGRAM PENGENTASAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin tertibnya penyaluran, pemanfaatan dan penggunaan dana Bantuan pada Kegiatan Pengembangan Usaha Budidaya Pertanian dan Pengolahan Hasil Pertanian Kota Batam Program Pengentasan Kemiskinan dan Nota Dinas dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kota Batam Nomor 14/ND/DKP2/2018 tanggal 20 Maret 2018 serta untuk penyempurnaan Peraturan Walikota Batam Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kriteria Calon Penerima dan Prosedur Penyaluran Bantuan Pada Kegiatan Pengembangan Usaha Budidaya Pertanian dan Pengolahan Hasil Pertanian Program Pengentasan Kemiskinan, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kriteria Calon Penerima dan Prosedur Penyaluran Bantuan Pada Kegiatan Pengembangan Usaha Budidaya Pertanian dan Pengolahan Hasil Pertanian Program Pengentasan Kemiskinan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Walikota Batam Nomor 10 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kriteria Calon Penerima dan Prosedur Penyaluran Bantuan Pada Kegiatan Pengembangan Usaha Budidaya Pertanian dan Pengolahan Hasil Pertanian Program Pengentasan Kemiskinan dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
3 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Klinik Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 53 Perwali Kota Medan No. 53 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, maka perlu dibentuk Perwali tentang pembentukan UPT Klinik Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP NO. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016; Perwali Kota Medan No. 1 Tahun 2017; Perwali Kota Medan No. 53 Tahun 2017.
Perwali ini mengatur tentang pembentukan UPT Klinik Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas, eselonisasi serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
-
Pengaturan kerja dan harmonisasi tugas antara UPT dan Bidang pada Dinas, serta hal- hal yang belum diatur dalam Perwali ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih dan Budidaya Ikan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 53 Perwali No. 53 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, maka perlu dibentuk Perwali tentang pembentukan UPT Balai Benih dan Budidaya Ikan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP NO. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016; Perwali Kota Medan No. 1 Tahun 2017; Perwali Kota Medan No. 53 Tahun 2017.
Perwali ini mengatur tentang pembentukan UPT Balai Benih dan Budidaya Ikan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas, eselonisasi serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
-
Pengaturan kerja dan harmonisasi tugas antara UPT dan Bidang pada Dinas, serta hal- hal yang belum diatur dalam Perwali ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Benih Holtikultura Pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 53 Perwali Kota Medan No. 53 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, maka perlu dibentuk Perwali tentang pembentukan UPT pengembangan benih holtikultura pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP NO. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016; Perwali Kota Medan No. 1 Tahun 2017; Perwali Kota Medan No. 53 Tahun 2017.
Perwali ini mengatur tentang pembentukan UPT pengembangan benih holtikultura pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas, eselonisasi serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
-
Pengaturan kerja dan harmonisasi tugas antara UPT dan Bidang pada Dinas, serta hal- hal yang belum diatur dalam Perwali ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
Peraturan ini terdiri atas 11 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat