Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 23 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA CALON PENERIMA DAN PROSEDUR PENYALURAN BANTUAN PADA KEGIATAN PENGEMBANGAN USAHA BUDIDAYA PERTANIAN DAN PENGOLAHAN HASIL PERTANIAN PROGRAM PENGENTASAN KEMISKINAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kriteria Calon Penerima dan Prosedur Penyaluran Bantuan Pada Kegiatan Pengembangan Usaha Budidaya Pertanian dan Pengolahan Hasil Pertanian Program Pengentasan Kemiskinan dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batam Nomor 23 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA CALON PENERIMA DAN PROSEDUR PENYALURAN BANTUAN PADA KEGIATAN PENGEMBANGAN USAHA BUDIDAYA PERTANIAN DAN PENGOLAHAN HASIL PERTANIAN PROGRAM PENGENTASAN KEMISKINAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Batam
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batam
Tanggal Penetapan
22 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2018
Tanggal Berlaku
22 Maret 2018
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 609
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batam
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan