Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 24 Tahun 2018

STANDAR BIAYA KHUSUS DINAS PERTANIAN KOTA PAYAKUMBUH TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang standar biaya khusus terhadap kegiatan yang dilakukan Dinas Pertanian Kota Payakumbuh yaitu: 1. Biaya Keur Master/Paramedik pada RPH 2. Petugas Operasional Pasar Ternak 3. Belanja jasa pemeriksaan hewan kurban 4. Belanja upah gali kubur HPR (Hewan Pembawa Rabies) / anjing liar (kapasitas 30-50 ekor) 5. Belanja upah buruh terlatih (penangkapan, pengawasan & karantina selama 3 hari, eksekusi mati /eksekutor HPR) 6. Belanja jasa pengobatan: Hewan ruminansia besar, Hewan ruminansia kecil, Hewan kecil/kesayangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Payakumbuh Nomor 24 Tahun 2018 tentang STANDAR BIAYA KHUSUS DINAS PERTANIAN KOTA PAYAKUMBUH TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Payakumbuh
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Payakumbuh
Tanggal Penetapan
22 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2018
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BD 2018 No. 24, LL Setda Kota Payakumbuh
Subjek
APBD - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Payakumbuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 591 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan