Peraturan ini mengatur tentang standar biaya khusus terhadap kegiatan yang dilakukan Dinas Pertanian Kota Payakumbuh yaitu: 1. Biaya Keur Master/Paramedik pada RPH 2. Petugas Operasional Pasar Ternak 3. Belanja jasa pemeriksaan hewan kurban 4. Belanja upah gali kubur HPR (Hewan Pembawa Rabies) / anjing liar (kapasitas 30-50 ekor) 5. Belanja upah buruh terlatih (penangkapan, pengawasan & karantina selama 3 hari, eksekusi mati /eksekutor HPR) 6. Belanja jasa pengobatan: Hewan ruminansia besar, Hewan ruminansia kecil, Hewan kecil/kesayangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat