Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2018

Penjaminan Mutu Dan Keamanan Pangan Di Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan keamanan pangan, pendaftaran usaha pangan, sanitasi pangan, pengaturan terhadap bahan tambahan pangan, standar kemasan pangan, pencatuman label, pengawasan keamana pangan, pembinaan keamanan pangan, peran serta masyarakat, evaluasi dan pelaporan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penjaminan Mutu Dan Keamanan Pangan Di Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
01 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2018
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No.41
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan