Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYETORAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) KE REKENING KAS UMUM DI LINGKUNGAN DAERAH PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, disebutkan bahwa Surplus anggaran BLU dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Negara/Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah disebutkan bahwa Sisa lebih perhitungan anggaran BLUD dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya, kecuali atas perintah Kepala Daerah disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas dan rencana pengeluaran BLUD, bahwa dalam upaya memaksimalkan pemanfaatan kas yang ada di BLUD, maka perlu dilakukan pemindahbukuan kas BLUD ke kas daerah agar dapat meminimalkan kas yang menganggur (idle cash) pada Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Penerimaan BLUD terdiri atas Pendapatan BLUD dan penerimaan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2020.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 48 Tahun 2020
TARIF LAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 341
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK:
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa, kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 Tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TARIF LAYANAN
BAB III PENETAPAN DAN KEBIJAKAN TARIF LAYANAN KESEHATAN
BAB IV JENIS PELAYANAN KESEHATAN
BAB V PEMBAYARAN TARIF LAYANAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
Perwali Kota Tarakan No 41 Tahun 2019 dicabut
25 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 47 Tahun 2020
PEJABAT PENGELOLA - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - RUMAH SAKIT UMUM
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD Tahun 2020 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pejabat Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai pejabat pengelola badan layanan umum daerah pada rumah sakit umum kota Tangerang Selatan sudah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 49 Th 2018; Permendagri No 79 Th 2018; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016.
SISTEM AKUNTANSI - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - RUMAH SAKIT UMUM
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD Tahun 2020 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Badan Pelayanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan
ABSTRAK:
Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 51 Th 2008; UU no 44 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 8 Th 2006; PP No 71 Th 2010; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 13 Th 2006 Permendagri No 64 Th 2013; Permenkeu No 217/PMK.05/2015; Permendagri No 79 Th 2018; Perda Kota Tangerang Selatan No 12 Th 2011; Perwal Tangerang Selatan No 9 Th 2014; Perwal Tangerang Selatan No 46 Th 2015; Perwal Tangerang Selatan No 66 Th 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Permendagri No.79 Tahun 2018 Pasal 96 tentang Badan Layanan Umum Daerah maka, perlu mengatur pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran dari penerimaan badan layanan umum daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.79 Tahun 2018; Perda Kota Samarinda No.8 Tahun 2007; Perwali Samarinda No.29 Tahun 2017.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan mendukung kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, PEGAWAI DAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI MAKKASAU KOTA PAREPARE
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu diberikan remunerasi kepada Pejabat BLUD, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Andi Makkasau Kota Parepare berdasarkan asas remunerasi yaitu kepatutan dan proporsionalitas sesuai kelas jabatan, prestasi kerja dan kemampuan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau Kota Parepare.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 361/ MENKES/SK/V/2006 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Pimpinan dan Dewan Pengawas Rumah Sakit Badan Layanan Umum;
16. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
17. Peraturan Walikota Parepare Nomor 11 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau Kota Parepare Pada Dinas Kesehatan.
1. SUMBER DANA REMUNERASI;
2. KRITERIA PENERIMA REMUNERASI;
3. POLA REMUNERASI;
4. PERHITUNGAN REMUNERASI;
5. PUNISHMENT;
6. MONITORING DAN EVALUASI.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
RUMAH SAKIT KHUSUS IBU DAN ANAK SAYANG IBU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6A Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Sayang
Ibu;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan PP NO.72 Tahun 2019; Permenkes NO.3 Tahun 2020; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.7 Tahun 2020
RSIA Sayang Ibu merupakan rumah sakit khusus Kelas C.RSIA Sayang Ibu merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memberikan pelayanan secara profesional di bawah Dinas.
Susunan organisasi RSIA Sayang Ibu terdiri atas:
a. Direktur;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Penunjang;
d. Seksi Pelayanan;
e. Seksi Pengembangan;
f. Kelompok Jabatan Fungsional;
g. Satuan Pemeriksa Internal;
h. Komite; dan
i. Instalasi.
Pembiayaan dalam penyelenggaran RSIA Sayang Ibu dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Mencabut Perwali NO.19 Tahun 2009
13 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 37 Tahun 2020
PERWALI Kota Pekalongan No. 62 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Walikota Pekalongan
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Pekalongan
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 89 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
Mengubah
PERWALI Kota Pekalongan No. 21A Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 50 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelyanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19 dibutuhkan perubahan dan penambahan tarif pelayanan pada BLUD RSUD Bendan Kota Pekalongan, maka perlu mengubah untuk ketiga kalinya Perwali Pekalongan No 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD Bendan Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan Ketiga atas Perwali Pekalongan No 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD Bendan Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 23 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 27, Pasal 31, Pasal 48, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 diubah.
40 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan PPK-BLUD perlu didukung ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai; sehingga Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan PPKBLUD diberikan fleksibilitas dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai BLUD Non ASN berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam peningkatan pelayanan sebagaimana ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; maka perlu adanya Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Unit Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Wali Kota ini mengatur Tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Unit Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, yang memuat: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Dan Prinsip; Status Kepegawaian BLUD Non PNS; Tata Cara Pengadaan Pegawai BLUD Non ASN; Hubungan Kerja; Hak, Kewajiban Dan Larangan Pegawai BLUD Non ASN; Gaji Dan Penghasilan Tambahan; Pembinaan Dan Sanksi; Pemutusan Hubungan Kerja; Pengawasan Dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 36 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2017 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan PPKBLUD perlu mengadakan peralatan dan atau bahan sendiri untuk menunjang pelayanan bagi masyarakat; maka Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan PPK-BLUD diberikan fleksibilitas dalam melakukan pengadaan barang dan/
atau jasa berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam peningkatan pelayanan sebagaimana ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; sehingga perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kota Banjarbaru
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 08/PMK.02/2006 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Keputusan Menteri K8esehatan Nomor 128/MENKES/SK/II/2004; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Wali Kota ini mengatur Tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Kota Banjarbaru, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pelaku Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada UPTD Puskesmas Yang Menerapkan PPK-BLUD; Persiapan Pengadaan Barang/Jasa; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan / atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kota Banjarbaru.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat