RSIA Sayang Ibu merupakan rumah sakit khusus Kelas C.RSIA Sayang Ibu merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memberikan pelayanan secara profesional di bawah Dinas. Susunan organisasi RSIA Sayang Ibu terdiri atas: a. Direktur; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Penunjang; d. Seksi Pelayanan; e. Seksi Pengembangan; f. Kelompok Jabatan Fungsional; g. Satuan Pemeriksa Internal; h. Komite; dan i. Instalasi. Pembiayaan dalam penyelenggaran RSIA Sayang Ibu dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat