Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 38 Tahun 2020

PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI RUMAH SAKIT KHUSUS IBU DAN ANAK SAYANG IBU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RSIA Sayang Ibu merupakan rumah sakit khusus Kelas C.RSIA Sayang Ibu merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memberikan pelayanan secara profesional di bawah Dinas. Susunan organisasi RSIA Sayang Ibu terdiri atas: a. Direktur; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Penunjang; d. Seksi Pelayanan; e. Seksi Pengembangan; f. Kelompok Jabatan Fungsional; g. Satuan Pemeriksa Internal; h. Komite; dan i. Instalasi. Pembiayaan dalam penyelenggaran RSIA Sayang Ibu dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 38 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI RUMAH SAKIT KHUSUS IBU DAN ANAK SAYANG IBU
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
22 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2020
Tanggal Berlaku
23 Desember 2020
Sumber
BD.2020 NO.38
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perwali NO.19 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu “Kelas B”

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan