BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) KE REKENING KAS UMUM DI LINGKUNGAN DAERAH PEMERINTAH KOTA BATAM
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD.2020/No.760
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYETORAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) KE REKENING KAS UMUM DI LINGKUNGAN DAERAH PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, disebutkan bahwa Surplus anggaran BLU dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Negara/Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah disebutkan bahwa Sisa lebih perhitungan anggaran BLUD dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya, kecuali atas perintah Kepala Daerah disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas dan rencana pengeluaran BLUD, bahwa dalam upaya memaksimalkan pemanfaatan kas yang ada di BLUD, maka perlu dilakukan pemindahbukuan kas BLUD ke kas daerah agar dapat meminimalkan kas yang menganggur (idle cash) pada Badan Layanan Umum Daerah
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
- Penerimaan BLUD terdiri atas Pendapatan BLUD dan penerimaan Pembiayaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2020.
- 5 hlm
|