PERDA Kab. Barito Kuala No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Perubahan Perda No. 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dan menata kembali Peraturan Daerah - Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala yang berkenaan dengan Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribsui Jasa Umum
Daerah Kabupaten Barito Kuala ;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Jasa Umum Dengan Sistematiika; Ketentuan Umum; Nama, Subjek Dan Obyek Retribusi; Golongan Retribusi; Jenis Retribusi Jasa Umum; Wilayah Pemungutan; Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan
ABSTRAK:
bahwa kewajiban Pemerintah Kabupaten Banjar
menjamin iklim inventasi yang kondusif, memberikan
kepastian hukum, melindungi kepentingan umum,
dan memelihara lingkungan hidup;
bahwa perizinan berfungsi sebagai instrumen
pemerintah dalam pengawasan, pengendalian,
perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam
kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada
kepentingan umum;
bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas
penyelenggaraan perizinan sesuai dengan asas-asas
umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi
perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan
wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan,
maka diperlukan pengaturan hukum yang
mendukungnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
tentang Penyelenggaraan Perizinan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Penyelenggaraan Perizinan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas dan Ruang Lingkup;
3. Tujuan dan Sasaran;
4. Subjek dan Objek Perizinan;
5. Pengelompokan Jenis Perizinan;
6. Prosedur Perizinan;
7. Wewenang Penetapan Izin;
8. Penyelenggara Pelayanan Perizinan;
9. Standar Pelayanan Perizinan;
10. Peran Serta Masyarakat;
11. Penegakan Hukum;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan terhadap bahan baku industri perkayuan baik local maupun nasional, maka kayu dari hasil pemanfaatan hutan hak diharapkan dapat memenuhi sebagian kekurangan kayu dari hutan alam. Bahwa pemanfaatan hasil hutan berupa kayu merupakan salah satu bentuk dari pemanfaatan hutan hak, sehingga perlu diatur perizinannya agar tidak terjadi pemanfaatan kayu yang berasal dari hutan hak secara melawan hukum. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat.
Dasar Hukum : UU RI No. 5 Tahun 1960; UU RI No. 41 Tahun 1999; UU RI No. 2 Tahun 2003; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2009; PP RI No. 45 Tahun 2004; Peraturan Kemenhut : P.26/Menhut-ll/2005; Peraturan Kemenhut : P.51/Menhut-ll/2006; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Tata Cara Memperoleh Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat;
4. Kewajiban Pemegang IPKR;
5. Pengangkutan;
6. Pengendalian Dan Pengawasan;
7. Sanki Administrasi;
8. Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - PENGASI BARU - KARANG PANDAN - KECAMATAN BATANG MERANGIN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PENGASI BARU DAN DESA KARANG PANDAN DI KECAMATAN BATANG MERANGIN
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Batang Merangin;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Pengasi Baru dan Desa Karang Pandan di Kecamatan Batang Merangin, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 12 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2011-2014
ABSTRAK:
bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal dan langgeng karena itu harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi, dan ditegakkan; bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis; bahwa tugas penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan Hak Asasi Manusia merupakan kewajiban dan tanggungjawab Negara, terutama Pemerintah, dan diperlukan partisipasi masyarakat; bahwa untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014 perlu ditindaklajuti dengan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011- 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011-2014;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 23 Tahun 2011; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011- 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2011.
4 HAL DAN 3 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pamekasan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pamekasan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pamekasan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagalmana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Pemerlntah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah {Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Menteri Dafam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 4 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publlk (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 1 Sen E);
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2010 Nomor 1 Seri D);
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan pengkoordinasian dan penyelenggaraan pelayanan administrasi di bidang pelayanan perfzlnan dan penanaman modal secara terpadu dengan prlnsip koordlnasi, integrasi, sinkronisasl, dan simplikasi.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagalmana dimaksud dalam Pasal
5, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyar fungsi:
a. penyusunan program pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal;
b. penyelenggaraan perizinan yang menjadi kewenangannya;
c. Pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan dan penanaman modal;
d. pelaksanaan adminlstrasi pelayanan perizlnan dan penanaman modal;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perizinan dan penanaman modal;
f. pelakSanaan penatausahaan dan administrasl perkantoran; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2011.
7 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011
Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan Dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral Dan Batubara
Mencabut :
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1603 K/40/MEM/2003 tanggal 24 Desember 2003 tentang Pedoman Pencadangan Wilayah Pertambangan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1614 Tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Dalam Rangka Penanaman Modal Asing
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 12, BN 2011/ NO 487; PERATURAN.GO.ID :11 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan Dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 12 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 46 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2011
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek Dan Subjek Pajak; BAB III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; BAB IV Cara Penghitungan Pajak Dan Wilayah Pemungutan; BAB V Masa Pajak Dan Penetapan Pajak; BAB VI Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; BAB VII Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak; BAB VIII Surat Tagihan Pajak; BAB IX Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; BAB X Keberatan Dan Banding; BAB XI Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; BAB XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; BAB XIII Kadaluwarsa Penagihan; BAB XIV Pembukuan Dan Pemeriksaan; BAB XV Insentif Pemungutan; BAB XVI Ketentuan Khusus; BAB XVII Penyidikan; BAB XVII Ketentuan Pidana; BAB XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2011.
19 Halaman dan 5 Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat