Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan pengkoordinasian dan penyelenggaraan pelayanan administrasi di bidang pelayanan perfzlnan dan penanaman modal secara terpadu dengan prlnsip koordlnasi, integrasi, sinkronisasl, dan simplikasi. Dalam menyelenggarakan tugas sebagalmana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyar fungsi: a. penyusunan program pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal; b. penyelenggaraan perizinan yang menjadi kewenangannya; c. Pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan dan penanaman modal; d. pelaksanaan adminlstrasi pelayanan perizlnan dan penanaman modal; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perizinan dan penanaman modal; f. pelakSanaan penatausahaan dan administrasl perkantoran; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat