Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Tata Cara Memperoleh Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat; 4. Kewajiban Pemegang IPKR; 5. Pengangkutan; 6. Pengendalian Dan Pengawasan; 7. Sanki Administrasi; 8. Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat