RENCANA STRATEGIS
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2011/NO.12, LL KAB. KAYONG UTARA: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2011-2014
ABSTRAK: |
- bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal dan langgeng karena itu harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi, dan ditegakkan; bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis; bahwa tugas penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan Hak Asasi Manusia merupakan kewajiban dan tanggungjawab Negara, terutama Pemerintah, dan diperlukan partisipasi masyarakat; bahwa untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014 perlu ditindaklajuti dengan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011- 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011-2014;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 23 Tahun 2011; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011- 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2011.
- 4 HAL DAN 3 HALAMAN LAMPIRAN
|