Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2021/No.09
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2021, berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah dan dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri, berdasarkan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor; 900/729/Keuda tertanggal 29 Januari 2021, Hal Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, yang menyatakan untuk semester pertama dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar dan dicabut, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993
PP No. 18 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1992
PP No. 54 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Diubah, Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985
Mencabut :
PP No. 10 Tahun 1977 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
Mengubah :
PP No. 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negera Serta Janda/Dudanya
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1985.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Demak No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak PERBUP Demak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab. Demak
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA-
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2022/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta guna kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Demak telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
b. bahwa pengaturan bagi pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) dan Penjabat di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Demak perlu diatur keberadaannya dan diakomodir pemberian TPP tambahannya sehingga Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020, perlu diubah untuk ketiga kalinya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan tersebut mengatur perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI - TUNJANGAN KETIGA BELAS - TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEJABAT NEGARA - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Serta Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dibentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 19 Tahun 2016; PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya, gaji dan tunjangan ketiga belas, pembayaran tunjangan hari raya, gaji dan tunjangan ketiga belas, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna kepastian hukum serta pedoman
pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Tambahan bagi pejabat yang merangkap sebagai Plt
atau Plh atau Penjabat, berdasarkan ketentuan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700
Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri
Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
Daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif
dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah,
maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun
2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,
perlu perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Pekalongan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4
Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 5, Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2018
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2017
Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Sekabupaten Halmahera Selatan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Sekabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 81 Ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa diatur dengan peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati kabupaten Halmahera Selatan tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD sekabupaten Halmahera Selatan.
UU No.46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Sekabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Insentif Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Kepala Dusun, Operasional Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
6 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA
ABSTRAK:
DALAM RANGKA TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA PERLU PENGATURAN TENTANG PEMBERIAN, PENILAIAN, PEMBERHENTIAN, PEMOTONGAN, PEMBIAYAAN, MEKANISME PENGAJUAN DAN PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
UU NO 17 TAHUN 2003; UU NO 31 TAHUN 2003; UU NO 1 TAHUN 2004; UU NO 12 TAHUN 2011; UU NO 5 TAHUN 2014; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 24 TAHUN 1976; PP NO 32 TAHUN 1979; PP NO 9 TAHUN 2003; PERDA KAB LINGGA NO 9 TAHUN 2016; PP NO 58 TAHUN 2005;
PERATURAN INI MENJELASKAN KRITERIA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PEMBERHENTIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI, PEMBIAYAANNYA SERTA MEKANISME PENGAJUAN PEMBAYARAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
MENCABUT PERBUP LINGGA NO 43 TAHUN 2016 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PEMKAB LINGGA TA 2017
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat
Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Anggota
Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun
Tetangga
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan kemampuan keuangan Desa akibat perubahan besaran Alokasi Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa atau Perangkat Desa yang diberhentikan sementara; Untuk memberikan landasan hukum dalam pemberian tunjangan kepada pejabat pengganti Kepala Desa atau Perangkat Desa yang diberhentikan sementara; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Perbup No. 1 Tahun 2015 Tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. Nomor 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2015.
Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah ; Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 11A dan Pasal 11B.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
Peraturan yang diubah: Perbup Kabupaten Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2015
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Gunung Mas No. 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi pemerataan yang
berkeadilan dalam pemberian tambahan penghasilan
bagi pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri
sipil yang memiliki tambahan beban kerja. Adanya perubahan nomenklatur Dinas
sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas
yang berakibat pada perubahan terhadap Unit Layanan
Pengadaan (ULP) yang menjadi bagian pada Sekretariat
Daerah. Dalam rangka mengakomodir Tim Layanan
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
pengadaan barang/jasa pemerintah dan penyesuaian
terhadap pejabat penatausahaan barang dengan
peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan
barang milik daerah yang memiliki tambahan beban
kerja untuk diberikan tambahan penghasilan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8
Tahun 2016; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2016
Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun
2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Berita
Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016 Nomor 263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
27 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung
Mas (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016
Nomor 374), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun
2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Berita
Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016 Nomor 263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
27 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung
Mas (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016
Nomor 374), diubah
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang teknis pemberian tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil, bupati, wakil bupati dan anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah dilingkungan pemerintah kabupaten situbondo
ABSTRAK:
Menimbang; bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tunjangan Harl Raya kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Harl Raya bagi Pegawai Negeri
Sipil, Bupati, Wakil Bupati, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Situbondo;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 201 7; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10
Tahun 2013; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8
Tahun 201 7; 14. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 32 Tahun 2018; 15. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 33 Tahun 2018
materi pokok: mengatur mengenai Teknis
Pemberian Tunjangan Harl Raya bagi Pegawai Negeri
Sipil, Bupati, Wakil Bupati, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Situbondo; memuat : ketentuan umum; penerima tunjangan; komponen tunjangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2019.
jumlah 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat