Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Provinsi Kaltara untuk Tahun 2024, yang merupakan dokumen perencanaan tahunan yang memuat program, kegiatan, lokasi, serta kelompok sasaran dengan indikator kinerja dan pendanaan yang disusun oleh setiap perangkat daerah.
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, yang mengharuskan setiap perangkat daerah untuk menyusun Renja PD sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi selama satu tahun anggaran.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.86 Tahun 2017; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2016; Perda Provinsi Kaltara No.5 Tahun 2021; PerGub Kaltara No.13 Tahun 2023;
Peraturan ini menetapkan Renja PD Tahun 2024 yang memuat program dan kegiatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara. Renja PD disusun berdasarkan Renstra PD dan RKPD, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang kemungkinan perubahan Renja PD jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan atau keadaan luar biasa yang mempengaruhi pelaksanaan rencana kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 37 Tahun 2023
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan karena telah diterbitkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dari Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan Rumah Sakit Umum Kelas A;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No. 1045/Menkes/Per/XI/2006hun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1 Tahun 2023; Perda No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 14 Tahun 2021;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perubahan pada:
1. Pasal 4 terkait Susunan Organisasi RSUD Provinsi NTB
2. Pasal 5 terkait Tugas Direktur RSUD
3. Pasal 7 terkait struktur Wakil Direktur Umum dan Keuangan
4. Pasal 8 terkait Umum dan Sarana Prasarana
5. Pasal 9 terkait Bagian Perencanaan dan Pengembangan pada RSUD
6. Pasal 10a terkait Bagian Hukum dan Kehumasan
7. Pasal 30 terkait Jabatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 31 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46809/2023pg00350031.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri tanggal
7 Februari 2023 Nomor 100.2.2.6/0912/OTDA hal Persetujuan Peningkatan Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, perlu dilakukan perubahan terhadap kelas Unit Pelaksana Teknis Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur dari kelas B menjadi kelas A;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2022 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum yang ada, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 18 Tahun 2016 sebaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 12 Tahun 2017;
Permenpan RB No 3 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Perda Prov Jawa TImur No 13 Tahun 2022;
Pergub No 81 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 45 Tahun 2022;
Nomenklatur UPT yakni UPT Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah;
(1) Susunan Organisasi UPT terdiri atas:
a. Kepala UPT;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Pemasaran, Layanan, dan Evaluasi;
d. Seksi Penilaian Sumber Daya Manusia; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2022 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 48 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kesinambungan perencanaan pembangunan di masa transisi menuju pemilihan umum Kepala Daerah secara nasional pada Tahun 2024 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru, Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis Perangkat
Daerah Provinsi Tahun 2024-2026;
b. bahwa untuk memberikan arah, dan landasan serta kepastian hukum Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026 Provinsi Nusa Tenggara Barat diperlukan suatu pengaturan dalam penyelenggaraannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022;
Dalam Pergub ini diatur tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026 yaitu terkait strategi dan arah kebijakan serta rencana program kegiatan dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
4 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2023
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 30 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Dan Unit Organisasi Bersifat Khusus Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah Dan Unit Organisasi Bersifat Khusus Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 26 Tahun 2023
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BENGKULU
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pelayanan teknis pembinaan dan standarisasi pengembangan pembudidayaan ikan dan peningkatan produk perikanan budidaya serta pelayanan pengujian mutu dan keamanan produk perikanan, diversifikasi produk perikanan dan pemenuhan persyaratan Standar Nasional Indonesia produk perikanan dalam usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Bengkulu, perlu dilakukan perubahan nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tatlun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Bengkulu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik indonesia Nomor 6856;
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Iembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasi6kasi Cabang Dinas dan Unit pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan MerIted Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
10. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun
2021 Nomor I);
11. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 64 Tahun 2017 tentmlg Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 64) ;
12. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 39 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor 39);
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BENGKULU
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 64)
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 71 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
ABSTRAK:
a. bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan irokrasi yang dinamis dan profesional untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai engan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana
menuju Bali Era Baru;
b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, berpengaruh terhadap struktur Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
c. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Bali, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016,
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Bali Nomor 71 Tahun 2022;
Keputusan Bupati Tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Bali;
221 Halaman dan Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi
penunjang bidang Keuangan Sub Fungsi
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di Provinsi
Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2021
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan
Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi
Jawa Tengah; bahwa dalam rangka pengelolaan aset milik
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar lebih
berdayaguna dan berhasilguna, serta untuk
peningkatan Pendapatan Asli Daerah, telah
dibentuk Unit Pelaksana Teknis melalui Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2018
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Pada Badan Pengelola Keuangan Dan Aset
Daerah; bahwa sehubungan dengan perkembangan
dinamika pelaksanaan pemerintahan dan guna
penguatan kelembagaan serta guna meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah melalui optimalisasi
pemanfaatan aset, maka Peraturan Gubernur
Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, tidak sesuai dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola
Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain, ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2018 dicabut.
39 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Provinsi NTB
ABSTRAK:
Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada BadanBadan Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada BadanBadan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali.
Penyesuaian dan penataan kembali dilakukan berdasarkan Rekomendasi Menteri Dalam Negeri terhadap pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Ikan Sentral Aikmel, Pelabuhan Perikanan Tanjung Luar, dan Pelabuhan Perikanan Tanjung Sape pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Pada Dinas Daerah dibentuk UPTD sesuai kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional. Pada Badan Daerah dibentuk UPTB sesuai kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan teknis Penunjang Tertentu.
UPTD dan UPTB : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Provinsi
Nusa Tenggara Barat, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Perindustrian Provinsi Nusa Tenggara Barat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
-
-
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas di
bidang Pendidikan Menengah dan Pendidikan
Khusus pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Cabang Dinas
Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi
Jawa Tengah; bahwa dalam rangka memberikan penguatan fungsi
Cabang Dinas serta upaya perluasan akses
memperoleh layanan pendidikan bagi masyarakat di
Provinsi Jawa Tengah agar memiliki kesempatan
lebih luas dalam memperoleh layanan pendidikan di
Satuan Pendidikan Negeri, telah dilakukan upaya
pemerataan akses melalui pendirian Satuan
Pendidikan Formal Sekolah Menengah Atas Negeri,
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah
Luar Biasa Negeri; bahwa guna efektivitas pengelolaan dan
penyelenggaraan Satuan Pendidikan Formal Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan
Sekolah Luar Biasa pada Cabang Dinas, maka
Peraturan Gubernur Jawa Tengah sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
49 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 15, penyisipan Pasal 15A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2018 diubah.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat