Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perubahan pada: 1. Pasal 4 terkait Susunan Organisasi RSUD Provinsi NTB 2. Pasal 5 terkait Tugas Direktur RSUD 3. Pasal 7 terkait struktur Wakil Direktur Umum dan Keuangan 4. Pasal 8 terkait Umum dan Sarana Prasarana 5. Pasal 9 terkait Bagian Perencanaan dan Pengembangan pada RSUD 6. Pasal 10a terkait Bagian Hukum dan Kehumasan 7. Pasal 30 terkait Jabatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat