Nomenklatur UPT yakni UPT Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah; (1) Susunan Organisasi UPT terdiri atas: a. Kepala UPT; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Pemasaran, Layanan, dan Evaluasi; d. Seksi Penilaian Sumber Daya Manusia; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat