Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain, ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat