Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1991 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1990/1991
ABSTRAK:
Bahwa sisa perhitungan APBD Kab. Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1990/1991 tertanggal 24 Juli 1991 yang dibuat oleh Kepala Daerah perlu Ditetapkan dengan PERDA.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden No 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tehun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tehun 1980; Keputusan Menterl Dalam Negeri Nomor 900 - 099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 020-595 tanggal 17 Desember 1980 tentang Manual Administrasi Barang Daerah. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903 - 1316 tanggal 18 Sempetber 1985; Keputusan Menteri Dalam NegeriNo 903-1319; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 902-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 903-379 tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 903-057 tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepaka Daerah Tingkat I Jawa Tengah No 903/556/1990 tanggal 31 Maret 1990; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/251/1991 tanggal 14 Februari 1991; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No 6 Tahun 1990; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembanga No 12 Tahun 1990; Surat Keputusan Dprd, Kab. Daerah Tingkat II Rembang No 8/8/DPRD
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp 9.674.417.575,49, dengan rincian Pendapatan Rp 4.160.081.672,29 dan Belanja sebesar Rp 5.176.369.067,00. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah lebih atau kurang sejumlah Rp 337.966.836,20. Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp 1.083.255.352,40, dengan Belanja Rutin sebesar Rp 1.098.432.029,68, dan sisa perhitungan berkurang sejumlah Rp 15.176.677,18.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 1991.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2020; 6. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/PMK.07/2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 1 Tahun 2017.
Pada Peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada Daerah Kabupaten Asmat. APBD Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2021, semula sebesar Rp.1.500.379.840.037,- bertambah sebesar Rp.51.433.028.587,- sehingga menjadi Rp.1.551.812.868.624,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1987/Seri.D No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1987/1988
ABSTRAK:
Bahwa APBD Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1987/1988 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang nomor 13 tahun 1950; Undang-undang nomor 5 tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 94 tahun 1984 tanggal 15 Desember 1984; Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 1987; Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 903/494/PUOD Tahun 1987; Instruksi Gubernur KDH Tk I Jawa Tengah nomor 903/6251 tanggal 26 Pebruari 1987; Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Dati II Purbalingga nomor 1 tahun 1979 tanggal 20 Juni 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang APBD Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1987/1988
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 1987.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2023/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD sesuai ketentuan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ketentuan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan terkait beberapa ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan Bupati Kabupaten Tojo Una-una Nomor 35 Tahun 2022
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Dan Penganggaran Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengefektifkan proses pemerintahan yang baik melalui pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan adanya perencanaan dan penganggaran daerah;
b. bahwa untuk menjamin agar dapat disusun Perencanaan dan Penganggaran Daerah yang terintegrasi dan konsisten, serta untuk memberi kepastian hukum kepada semua pemangku kepentingan, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perencanaan dan Penganggaran Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; ; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
a. penyusunan rencana pembangunan Daerah;
b. penganggaran;
c. pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah; dan
d. perubahan rencana pembangunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2020
ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-PERUBAHAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama ;
b. bahwa Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD Nomor 007.3/4178/IX/2020 dan 007.3/05/BA.DPRD/IX/2020 tanggal 1 September 2020 serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 007.3/4179/IX/2020 dan 007.3/05/BA.DPRD/IX/2020 tanggal 1 September 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2020;
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 ; UU No. 4 Tahun 2013; Inpres No. 4 Tahun 2020; PP No. 65 Tahun 2021; PP No. 66 Tahun 200; PP No. 24 tahun 2004; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 diubah Permendagri No. 21 Tahun 2011 diubah kedua Permendagri No. 13 Tahun 2006);Permendagri No. 39 Tahun 2012 diubah Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2020;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023 TAHUN 2022 TENTANG KABUPATEN BUNGO
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2023 (3): 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dearah dan Pasal 180 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (perubahan APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Angggaran 2023.
UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 31 Tahun 1950; PP No 31 Tahun 1950; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020 ; Permendagri No 84 Tahun 2022; Keputusan Menteri Keuangan No 271 Tahun 2023; Perda No 5 Tahun 2016; Perda No 11 Tahun 2021; Perda No 3 Tahun 2022; Perda No 2 Tahun 2022; Perda No 2 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1997/Seri.D No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1996/1997 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-251 Tahun 1989; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
903/513/1996 tanggal 20 Mei 1996; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/172 tanggal 20 Mei 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 17 Tahun 1996; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10/DPR/1992; Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 903 – 47 Tahun 1996 tanggal 26 Maret 1996; Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 903 – 845 Tahun 1996 19 Desember 1996;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penetapan Sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1996/1997.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1997.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa pengalokasian dana desa adalah wujud
pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara
terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besamya
kemakmuran masyarakat Desa;
b. bahwa pengalokasian dana desa sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan Desa harus dilaksanakan secara
terbuka dan bertanggung jawab;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96
ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 100 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Telmis Pengelolaan, Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa
Untuk Setiap Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
d. bahwa berdasarakan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Besaran Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Sumber Alokasi Dana Desa;
Bab III Pengalokasian Alokasi Dana Desa;
Bab IV Tata Cara Penghitungan Alokasi Dana Desa;
Bab V Penyaluran;
Bab VI Penggunaan ADD;
Bab VII Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa;
Bab VIII Penjabat Kepala Desa;
Bab IX Belanja Lainnya;
Bab X Pelaporan Dan Pertanggungjawaban;
Bab XI Pembinaan Dan Pengawasan;
Bab XII Sanksi;
Bab XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat