sisa perhitungan apbd
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1997/Seri.D No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK: |
- Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1996/1997 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-251 Tahun 1989; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
903/513/1996 tanggal 20 Mei 1996; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/172 tanggal 20 Mei 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 17 Tahun 1996; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10/DPR/1992; Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 903 – 47 Tahun 1996 tanggal 26 Maret 1996; Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 903 – 845 Tahun 1996 19 Desember 1996;
- Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penetapan Sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1996/1997.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1997.
- 4 hlm
|