Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp 9.674.417.575,49, dengan rincian Pendapatan Rp 4.160.081.672,29 dan Belanja sebesar Rp 5.176.369.067,00. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah lebih atau kurang sejumlah Rp 337.966.836,20. Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp 1.083.255.352,40, dengan Belanja Rutin sebesar Rp 1.098.432.029,68, dan sisa perhitungan berkurang sejumlah Rp 15.176.677,18.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat