PERENCANAAN - PENGANGGARAN DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2018 (3) : 40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Dan Penganggaran Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mengefektifkan proses pemerintahan yang baik melalui pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan adanya perencanaan dan penganggaran daerah;
b. bahwa untuk menjamin agar dapat disusun Perencanaan dan Penganggaran Daerah yang terintegrasi dan konsisten, serta untuk memberi kepastian hukum kepada semua pemangku kepentingan, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perencanaan dan Penganggaran Daerah;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; ; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
a. penyusunan rencana pembangunan Daerah;
b. penganggaran;
c. pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah; dan
d. perubahan rencana pembangunan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
- 40 hlm
|