Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa wabah COVID-19 merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktifitas sektor tertentu sampai ke tingkat daerah; bahwa berdasarkan Inmendagri No 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemda, untuk penanganan dampak ekonomi dapat dilakukan dengan pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah dan perpanjangan pemenuhan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf a dan huruf e, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, walikot adapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, serta dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak dan diatur dengan Perwali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf b, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diatur dalam masing-masing Perda Kota Pekalongan tentang retribusi mengenai pemberian keringanan, pengurangan.
inmendagri No 1 Tahun 2020;
Peraturan walikota ini mengatur tentang pemberian insentif pajak daerah, pemberian insentif retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 25 Tahun 2020
PERWALI Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
perubahan atas peraturan wali kota nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan sistem online atas data transaksi usaha wajib pajak dalam rangka pengawasan pembayaran pajak daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Online atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan pelayanan publik terhadap penerimaan Pajak Daerah serta Untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan, pengawasan, terhadap wajib pajak yang menyalah gunakan perangkat pendukung sistem onlie atas data transaksi usaha wajib pajak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota InI adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.1 Tahun 2011; Perda No.5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah demgam Peraturan Daerah No.7 Tahun 2012; Perda No.3 Tahun 2011; Perda No.4 Tahun 2011; Perda No.9 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Online atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
Terdiri dai 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan
pendaftaran usaha atau objek pajak dan pelaporan
pengolahan dan/atau pemanfaatan mineral bukan logam dan
batuan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3),
Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (4), Pasal 35 ayat (3), Pasal
36 ayat (6), Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40
ayat (6) dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.9 Tahun 2010
Wajib Pajak wajib mendaftarkan usahanya atau objek Pajak dengan
menggunakan SPOPD ke BPPDRD dan/atau melalui pendaftaran secara
elektronik, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum kegiatan usaha dimulai,
kecuali ditentukan lain.SPOPD wajib diisi dengan benar, jelas,
lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak/Penanggung Jawab/Penerima
Kuasa dengan melampirkan:
a. fotokopi identitas diri Wajib Pajak/Penanggung Jawab;
b. fotokopi akte pendirian Badan;
c. fotokopi surat keterangan domisili tempat usaha;
d. fotokopi surat izin usaha; dan
e. surat kuasa disertai fotokopi identitas diri Penerima Kuasa apabila Wajib
Pajak/Penanggung Jawab berhalangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Mengatur Perwali Tentang Masa Pajak
31 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2020
perpajakan - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 23/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA
WAJIB PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (self assesment), perlu adanya sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2017.
Ruang lingkup penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik meliputi :
a. sistem pemasangan dan pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik;
b. hak dan kewajiban;
c. penambahan/pengurangan, penghentian dan pencabutan;
d. larangan;
e. pengawasan dan pembinaan; dan
f. Sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
merupakan bencana nasional yang mempengaruhi
stabilitas ekonomi dan produktifitas sektor tertentu
sampai ke tingkat daerah; bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran
dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah,
untuk penanganan dampak ekonomi dapat dilakukan
dengan pemberian insentif berupa pengurangan pajak
daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2)
huruf e dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Walikota
dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang
berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar
Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak dan
diatur dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 7 Tahun
2020 tentang Pemberian Stimulus Pajak. Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), penambahan Pasal 8 ayat (3), perubahan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2020 diubah.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERPANJANGAN WAKTU PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
ABSTRAK:
Menimbang terhadap penanganan dampak ekonomi berupa pemberian insentif perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perpanjangan
Waktu Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
UUD Pasal 18 ayat 6; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2016
Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 18 Tahun 2020
PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 38 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN NOMENKLATUR, BENTUK DAN ISI FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT TANDA TERIMA SETORAN, LAPORAN PEENERIMAAN, DAFTAR HIMPUNAN KETETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 38 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN NOMENKLATUR, BENTUK DAN ISI FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT TANDA TERIMA SETORAN, LAPORAN PEENERIMAAN, DAFTAR HIMPUNAN KETETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
1. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada WajibPajak, serta untuk menyesuaikan formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dengan perkembangan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)dan pelaksanaan amanat Pasal 71 Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Dearah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2019, perlu ditetapkan Pembentukan Nomenklatur, Bentuk dan lsi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Tanda Terima Setoran, Laporan Penerimaan dan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
2. Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019, maka perlu dilakukan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah;
3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pembentukan Nomenklatur, Bentuk Dan lsi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Tanda Terima Setoran, Laporan Penerimaan, Daftar Himpunan Ketetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
7. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/KMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan atas Peraturan Walikota Metro Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pembentukan Nomenklatur, Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Tanda Terima Setoran, Laporan Penerimaan, Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
Peraturan Walikota Metro Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pembentukan Nomenklatur, Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Tanda Terima Setoran, Laporan Penerimaan, Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 36 TAHUN 2012 TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Metro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019, maka perlu dilakukan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah;
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung
Timur dan Kotamadya Dati II Metro;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
8. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/KMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor24 Tahun 2016 tentang Pembemtukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro Sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019.
Perubahan atas Peraturan Walikota Metro Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Perubahan terkait Pasal 1 angka 3 dan 4.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
Peraturan Walikota Metro Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 15 Tahun 2020
PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 41 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS DAN/ATAU KESALAHAN HITUNG DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN MENGENAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 41 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS DAN/ATAU KESALAHAN HITUNG DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN MENGENAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
1. terhadap ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang dikeluarkan dimungkinkan terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro.
Perubahan atas Peraturan Walikota Metro Nomor 41 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis dan/atau Kesalahan Hitung dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Mengenai Pajak Bumi dan Bangunan. Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Perubahan atas Peraturan Walikota Metro Nomor 41 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis dan/atau Kesalahan Hitung dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Mengenai Pajak Bumi dan Bangunan.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat