Perubahan atas Peraturan Walikota Metro Nomor 41 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis dan/atau Kesalahan Hitung dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Mengenai Pajak Bumi dan Bangunan. Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 4 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat