PERUBAHAN PERATURAN DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 41 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS DAN/ATAU KESALAHAN HITUNG DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN MENGENAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ABSTRAK: |
- 1. terhadap ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang dikeluarkan dimungkinkan terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan;
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro.
- Perubahan atas Peraturan Walikota Metro Nomor 41 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis dan/atau Kesalahan Hitung dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Mengenai Pajak Bumi dan Bangunan. Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 4 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
- Perubahan atas Peraturan Walikota Metro Nomor 41 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis dan/atau Kesalahan Hitung dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Mengenai Pajak Bumi dan Bangunan.
- 19
|