Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN SISTEM PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik meliputi : a. sistem pemasangan dan pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik; b. hak dan kewajiban; c. penambahan/pengurangan, penghentian dan pencabutan; d. larangan; e. pengawasan dan pembinaan; dan f. Sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
18 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2020
Tanggal Berlaku
18 Juni 2020
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 23/G
Subjek
PERPAJAKAN - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 230 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan