Ruang lingkup penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik meliputi : a. sistem pemasangan dan pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik; b. hak dan kewajiban; c. penambahan/pengurangan, penghentian dan pencabutan; d. larangan; e. pengawasan dan pembinaan; dan f. Sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat