PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - PEMBERIAN INSENTIF
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD.2020/No. 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- bahwa wabah COVID-19 merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktifitas sektor tertentu sampai ke tingkat daerah; bahwa berdasarkan Inmendagri No 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemda, untuk penanganan dampak ekonomi dapat dilakukan dengan pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah dan perpanjangan pemenuhan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf a dan huruf e, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, walikot adapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, serta dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak dan diatur dengan Perwali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf b, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diatur dalam masing-masing Perda Kota Pekalongan tentang retribusi mengenai pemberian keringanan, pengurangan.
- inmendagri No 1 Tahun 2020;
- Peraturan walikota ini mengatur tentang pemberian insentif pajak daerah, pemberian insentif retribusi daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
- 8 hal
|