BEA - PEROLEHAN - HAK - ATAS - TANAH - DAN - BANGUNAN
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2010/121
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan harus memperhatikan asas-asas yang didukung oleh sistem administrasi perpajakan yang memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 37 Tahun 1998; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkeu No. 147/MK.07/2010; Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2006; Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Saat Terutangnya Pajak; Penetapan; Kedaluwarsa Penagihan; Penelitian dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Minuman Beralkohol Di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol dan penyalahgunaannya pada hakekatnya
bertentangan dengan norma agama, norma sosial serta dapat menimbulkan
gangguan kesehatan, ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat ;
b. bahwa untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat perlu
adanya larangan memproduksi, mengedarkan, meperdagangkan serta
mengkonsumsi minuman beralkohol di daerah ;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun
2001; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1987.
Peraturan ini mengatur larangan minuman yang mengandung ethanol yang
diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara
fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi baik dengan cara
memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain
atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan
ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per 3 Tahun 1955 tentang Penjualan Minuman
Keras, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1977
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Mutu Mata Dagangan Ekspor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonomi dalam bidang perindustrian dan perdagangan serta dalam rangka meningkatkan produkstivitas dan daya guna produksi serta menjamin mutu produk dan atau jasa, sehingga dapat meningkatkan daya saing, melindungi konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat baik keselamatan maupun kesehatan, dipandang perlu mengatur pengujian mutu mata dagangan ekspor;
b. bahwa pengaturan pengujian mutu dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGUJIAN MUTU;
BAB III TATA CARA PELAYANAN;
BAB IV NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETIBUSI;
BAB V STRUKTUR DAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VI TATA CARA PEMUNGUTAN/PENYETORAN;
BAB VII KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX PENYIDIKAN;
BAB X KETENTUAN PIDANA;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2002.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 1980
perda - Mengubah Kesembilan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II KebumenTentang Mengadakan Dan Memungut Bea Pemakaian Tempat-Tempat Pemberhentian Kendaraan Selain Otobis
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.1981/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Kesembilan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II KebumenTentang Mengadakan Dan Memungut Bea Pemakaian Tempat-Tempat Pemberhentian Kendaraan Selain Otobis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Otonomi yang nyata dan bertanggung jawab perlu meningkatkan usaha-usaha dan kegiatan ke arah penyerasian pemasukan dan guna nonbiayai Pembangunan Daerah yang merupakan anlah satu tugas Penerintah Daerah; bahwa tarip retribusi poanksian toupat-tempat ponborhontion- kendaraan selain otobis yang ditetapkan dalaa tahun 1975 sudah tidak sesuai ingi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu disesuaikan; bahwa berhubung dengan itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen tanggal 31 Desember 1956 (Lembaran Propinsi Jawa Tengah Tahun 1957 Seri C No. 10) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 20 Nopember 1975 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 1976 Seri C No. 4) perlu diubah lagi
Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 13 sahun 1950; Undang-Undang No.12/Drt Tahun 1957 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tanggal 31 Desember 1956- (Lembaran Propinsi Jawa Tengah Tahun 1957 Seri C No.10) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah- tanggal 20 Nopember 1975 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 1976 Seri B Nonor 4).
Mengubah Kesembilan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II KebumenTentang Mengadakan Dan Memungut Bea Pemakaian Tempat-Tempat Pemberhentian Kendaraan Selain Otobis
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 1981.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1979
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1979 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Tambahan Bea Langganan Penerangan Listrik
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kebutuhan masyarakat
mengenai penerangan listrik, maka perlu mengubah besarnya tambahan bea langganan penerangan listrik yang dikenakan bagi para langganan tsb. dalam pasal 1 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 4 tahun 1975 tentang Tambahan Bea Langganan Penerangan Listrik tanggal 27-11-1975 disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah dengan surat Keputusan tanggal 20 Mei 1976 No. HUK. 10/p/1976, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Seri B, pada tanggal 1 Juni 1976
dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No. 13 tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950;
Undang-undang No. 12/Drt, tahun 1957; Instruksi Menteri PUTL tanggal 13 Juni 1973 No. : 35 / I.N./ 1973; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II rembang No. 4 tahun 1975
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan besarnya tambahan bea langganan penerangan listrik menurut golongan yang dipakai pelanggan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 1979.
Peraturan daerah tentang tambahan bea langganan penerangan listrik diubah
3 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2024
ALOKASI PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU BAGLAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG DAN PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA DALAM PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2024
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 11,
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Alokasi Pembagian Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Lampung Tahun 2024
ABSTRAK:
Dalam rangka berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan nomor S-134/ PK/2023 tanggal 3 Oktober 2023 hal Penyampaian Data Dasar Perhitungan Alokasi DBH CHT dan Permintaan Peraturan Gubemur terkait Alokasi
DBH CHT TA 2024, telah ditetapkan pagu Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Nasional;
dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Nasional dimaksud ditetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Nasional Bagian Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Lampung Tahun 2024;
berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/ PMK.07 /2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/ PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, persetujuan atas penetapan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk daerah provinsi/kabupaten/kota yang diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1964; UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PMK No. 139/ PMK.07/2019; PMK No. 215/ PMK.07/2021; PMK No. 6 Tahun 2024
Peraturan Gubernur ini menetapkan mengenai Alokasi Pembagian Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Lampung Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
8 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 A ayat (3) UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai,
Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil
cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi
hasil cukai hasil tembakau kepada bupati/walikota di
daerahnya masing-masing berdasarkan besaran
kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya; bahwa sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (7) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan
Dana Otonomi Khusus, perhitungan pembagian DBH CHT
untuk provinsi penghasil, kabupaten/kota penghasil dan
kabupaten/kota lainnya ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta sesuai surat Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
Nomor S-134/PK/2023 tanggal 03 Oktober 2023 perihal
Penyampaian Data Dasar Perhitungan Alokasi DBH CHT
dan Permintaan Peraturan Gubernur terkait Alokasi DBH
CHT TA. 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Alokasi Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Alokasi dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Sekretariat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2023
ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU BAGIAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 80, BD.2023/NO.80
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 66A ayat (3) huruf b dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,
Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi
hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian
dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada
Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing
berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai
hasil tembakau berdasarkan persetujuan Menteri
Keuangan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diatur
bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau
ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari penerimaan
cukai hasil tembakau dalam negeri, Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau untuk Daerah dibagikan
kepada Daerah penghasil cukai, penghasil tembakau,
dan/atau Daerah lainnya;
c. bahwa Menteri Keuangan telah memberikan
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Nomor: S134/PK/2023 tanggal 3 Oktober 2023 perihal
Penyampaian Data Dasar Perhitungan Alokasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Permintaan
Peraturan Gubernur terkait Alokasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah
Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta
Tahun Anggaran 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentyan Umum; Pagu Alokasi DBHCHT; Daerah Kabupaten/Kota Penghasil Tembakau dan Cukai Hasil Tembakau dan Daerah Bukan Penghasil Tembakau dan Cukai Tembakau; Penerimaan dan Penetapan Hasil Penghitungan Pagu Alokasi DBHCHT;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 4 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2023
ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2023/NO.868
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, sehingga perlu pengaturan mengenai pembagian, penataan pengelolaan dan penggunaannya;
bahwa berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk daerah dibagikan kepada daerah penghasil cukai, penghasil tembakau, dan/atau daerah lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: alokasi DBH CHT bagian Daerah dan Kabupaten/ Kota pada Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2023.
6 Halaman; Lampiran 1 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 94 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Pelaku Usaha Kecil Yang Berorientasi Ekspor
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 ayat (1) Perda No.6 Tahun 2019, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menumbuhkembangkan Kewirausahaan dengan menyediakan infrastruktur Kewirausahaan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas produk pelaku usaha. Pelaku usaha difokuskan terhadap pelaku usaha kecil yang berorientasi ekspor untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian Daerah, maka diperlukan pengaturan dan perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Pelaku Usaha Kecil yang Berorientasi Ekspor
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.11 Tahun 2020; PP No.7 Tahun 2021; PP No.29 Tahun 2021; Perda No.10 Tahun 2010; Perda No.6 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberdayaan pelaku usaha kecil yang berorientasi ekspor, pengembangan pelaku usaha yang berorientasi ekspor, sinergitas, kerja sama, dan koordinasi, sistem informasi pengembangan ekspor, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup17
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
17 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat