ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2023/NO.868
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, sehingga perlu pengaturan mengenai pembagian, penataan pengelolaan dan penggunaannya;
bahwa berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk daerah dibagikan kepada daerah penghasil cukai, penghasil tembakau, dan/atau daerah lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: alokasi DBH CHT bagian Daerah dan Kabupaten/ Kota pada Tahun Anggaran 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2023.
- 6 Halaman; Lampiran 1 Halaman
|