Perubahan-tambahan-bea-langganan-penerangan-listrik
1979
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1979 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Tambahan Bea Langganan Penerangan Listrik
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menunjang kebutuhan masyarakat
mengenai penerangan listrik, maka perlu mengubah besarnya tambahan bea langganan penerangan listrik yang dikenakan bagi para langganan tsb. dalam pasal 1 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 4 tahun 1975 tentang Tambahan Bea Langganan Penerangan Listrik tanggal 27-11-1975 disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah dengan surat Keputusan tanggal 20 Mei 1976 No. HUK. 10/p/1976, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Seri B, pada tanggal 1 Juni 1976
- dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No. 13 tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950;
Undang-undang No. 12/Drt, tahun 1957; Instruksi Menteri PUTL tanggal 13 Juni 1973 No. : 35 / I.N./ 1973; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II rembang No. 4 tahun 1975
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan besarnya tambahan bea langganan penerangan listrik menurut golongan yang dipakai pelanggan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 1979.
- Peraturan daerah tentang tambahan bea langganan penerangan listrik diubah
- 3 hlm
|