Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2002

Pengujian Mutu Mata Dagangan Ekspor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENGUJIAN MUTU; BAB III TATA CARA PELAYANAN; BAB IV NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETIBUSI; BAB V STRUKTUR DAN TARIF RETRIBUSI; BAB VI TATA CARA PEMUNGUTAN/PENYETORAN; BAB VII KADALUWARSA PENAGIHAN; BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB IX PENYIDIKAN; BAB X KETENTUAN PIDANA; BAB XI KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengujian Mutu Mata Dagangan Ekspor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
30 Mei 2002
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2002
Tanggal Berlaku
31 Mei 2002
Sumber
LD.2002/33 Seri E
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan