Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 94 Tahun 2022

Pemberdayaan Dan Pengembangan Pelaku Usaha Kecil Yang Berorientasi Ekspor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberdayaan pelaku usaha kecil yang berorientasi ekspor, pengembangan pelaku usaha yang berorientasi ekspor, sinergitas, kerja sama, dan koordinasi, sistem informasi pengembangan ekspor, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup17

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Pelaku Usaha Kecil Yang Berorientasi Ekspor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2022
Sumber
BD 2022/Nomor 95
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 85 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan