pencabutan - peraturan - daerah - kabupaten - kuningan - nomor - 14 - tahun - 2007 - tentang - irigasi
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2019/04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Irigasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konsitusi No. 85/PUU-XI/2023 Tertanggal 18 Feb 2015 landasan hukum pembentukan Perda Kab. Kuningan No. 14 Tahun 2007 maka perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Perda Kab. Kuningan No. 14 Tahun 2007 tentang Irigasi.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 14 Tahun 2007 Tentang Irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat, maka diperlukan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagai arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten, masyarakat dan/atau dunia usaha;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan Tahun 2019-2039.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahur 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peratuian Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang;
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah;
Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 - 2035.
a. ruang lingkup;
b. tujuan, kebijakan dan strategi;
c. rencana struktur ruang wilayah;
d. rencana pola ruang wilayah;
e. penetapan kawasan strategis kabupaten;
f. arahan pemanfaatan ruang wilayah;
g. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang;
h. peran serta masyarakat;
i. kelembagaan;
j. ketentuan penyidikan;
k. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
88
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2019
fasilitas - pedoman - jalan - bangunan - fasilitas umum
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2019 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum, dan Nomor Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan jalan, fasilitas umum dan bangunan gedung mempunyai peranan penting dalam mendukung pembangunan dibidang ekonomi, sosial, dan budaya, serta lingkungan hidup sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terkait dengan penamaan jalan, fasilitas umum, nomor bangunan gedung maka diperlukan pengaturan mengenai pemberian nama jalan, fasilitas umum, dan bangunan gedung.
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 1 Tahun 2011, UU No, 23 Tahun 2014, PP No. 34 Tahun 2006
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum
3. Pemberian Nomor Bangunan Gedung
4. Tata Cara Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum
5. Tata Cara Pemberian Nomor Bangunan Gedung
6. Papan Nama Jalan dan Fasilitas Umum
7. Pembinaan dan Pengawasan
8. Pembiayaan
9. Larangan
10. Ketentuan Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
30 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab Jombang Tahun 2019 No 4/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian sebagai salah satu upaya membangun masyarakat Kabupaten Jombang seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang bertanggung jawab melindungi segenap masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, nyaman dan harmonis di Kabupaten Jombang;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c, Pasal 15, Pasal 18, Pasal 36 ayat (3), Pasal 49, Pasal 98 ayat (3), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2015;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan Pengaturan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
3. Ruang Lingkup Perda;
4. Tugas dan Wewenang Pemda;
5. Penyelenggaraan Perumahan;
6. Penyelenggaraan Pengembangan Kawasan Permukiman;
7. Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman Berdasarkan Pola Kasiba dan Lisiba yang berdiri sendiri;
8. Keterpaduan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman;
9. Tim Verifikasi;
10. Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas umum Perumahan dan Kawasan Permukiman;
11. Pemeliharaan dan Perbaikan;
12. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
13. Penyediaan Tanah;
14. Konsolidasi Tanah;
15. Pendanaan dan Pembiayaan;
16. Hak dan Kewajiban;
17. Peran Serta Masyarakat;
18. Pembinaan;
19. Pengembangan Sistem Layanan Informasi dan Komunikasi;
20. Larangan;
21. Penyelesaian Sengketa;
22. Sanksi Administratif;
23. Ketentuan Penyidikan;
24. Ketentuan Pidana;
25. Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
80 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan Kota Kediri sebagai
pusat pelayanan berhubungan langsung dengan berbagai
permasalahan dan tantangan terhadap aspek perumahan
dan kawasan permukiman yang ada di masyarakat,
sehingga perlu upaya pengendalian;
c. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan
lingkungan hunian yang layak huni dan upaya penataan
ruang perumahan dan kawasan permukiman serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2), Pasal 47, Pasal
105 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka diperlukan
pengaturan oleh pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5252); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5883); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang
Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan
Rendah
11. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Kawasan Perumahan;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008
tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang
Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Perumahan dan Permukiman di Daerah;
14. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman Dengan Hunian Berimbang sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor
07 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dengan Hunian Berimbang;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat
Nomor : 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana
dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Perumahan Rakyat Nomor : 03/PRT/M/2018;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan perizinan dan Non Perizinan
Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah di Daerah; 18. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan
Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
19. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2011-2030
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor
1);
20. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 25);
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; pembinaan;perencanaan; pengaturan; pengendalian; tugas dan wewenang; penyelenggaraan perumahan (perencanaan perumahan, perancangan rumah, perencanaan prasarana, sarana dan utulitas umum,) ; pembangunan rumah; penyelenggaraan kawasan permukiman; pengendalian kawasan permukiman; pencegahan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh; hak dan kewajiban; peran serta masyarakat; larangan; sanksi adminitratif dll
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Pemakaman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan dari Peraturan daerah ini ditetapkan
paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 60 halaman + penjelasan dam lampiran 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN PERUMAHAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk menjamin agar setiap orang berpenghasilan rendah dapat menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam kawasan permukiman
Pasal 18 ayat (6) UUD; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 88 Tahun 2014; PP Nomor 14 Tahun 2016; PP Nomor 64 Tahun 2016; PERMEN Nomor 38/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 21/PRT/M/2016; PERMEN Nomor 06 Tahun 2018; PERDA Nomor 01 Tahun 2012; PERDA Nomor 5 Tahun 2015; PERDA Nomor 9 Tahun 2016
Penetapan UU, Perimbangan Keuangan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, PERDA, Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Bantuan Prasarana, Kemudahan dan/atau Bantuan, Pelaksanaan Perizinan Dan Nonperizinan, Rencana Tata Ruang, Bangunan Gedung, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
14 halaman, penjelasan 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri No.188.34-6044 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No. 9 Tahun 2012 Pasal 32 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.28 Tahun 2009; PERDA No.9 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
Peraturan yang dicabut: PERDA No.9 Tahun 2012. Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2019
pencabutan - peraturan - daerah - kota - cimahi - nomor - 11 - tahun - 2015 - tentang - jasa - kontruksi - di - kota - cimahi
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2019/252
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jasa Konstruksi di Kota Cimahi
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan di Kota Cimahi bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sektor jasa Kontruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung UU No. 18 Tahun 1999 maka perlu ditetapkan Perda Kota Cimahi No. 1 tahun 2015 tentang Jasa Konruksi di Kota Cimahi.
Dasar Hukum Peraturan daerah INI Adalah pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Jasa Kontruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2015 dicabut.
3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2019
Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan admnistrasi dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Dan penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyaman bagi lingkungannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; UU Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/PRT/M/205 tentang Bangunan Gedung Hijau; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin mendirikan Bangunan Gedung.
Perda ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Bab III Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Bab IV Persyaratan Bangunan Gedung; Bab V Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Bab IX Sanksi Administratif; Bab X Ketentuan Pidana; Bab XI Ketentuan Penyidikan; Bab XII Ketentuan Peralihan; Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
75 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA JALAN SEBAGAI SALAH SATU PRASARANA PERHUBUNGAN ATAU LALU LINTAS MERUPAKAN UNSUR PENTING DALAM PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN;
BAHWA DALAM RANGKA MENGOPTIMALKAN FUNGSU DAN PERANAN JALAN SESUAI DENGAN KARAKTER WILAYAH KABUPATEN NGAWI DIPERLUKAN KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN JALAN;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; JALAN KABYUPATEN; JALAN DESA; BAGIAN-BAGIAN JALAN DAN PEMANFAATANNYA; WEWENANG; PERUBAHAN STATUS JALAN; ALAT KELENGKAPAN JALAN; PEMBERIAN NAMA JALAN DAN PEMASANGAN; LEGER JALAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
40 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat