Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum 3. Pemberian Nomor Bangunan Gedung 4. Tata Cara Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum 5. Tata Cara Pemberian Nomor Bangunan Gedung 6. Papan Nama Jalan dan Fasilitas Umum 7. Pembinaan dan Pengawasan 8. Pembiayaan 9. Larangan 10. Ketentuan Penyidikan 11. Ketentuan Pidana 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat