Perda ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Bab III Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Bab IV Persyaratan Bangunan Gedung; Bab V Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Bab IX Sanksi Administratif; Bab X Ketentuan Pidana; Bab XI Ketentuan Penyidikan; Bab XII Ketentuan Peralihan; Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat