Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta untuk menjamin pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK secara efektif, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK. Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan diterima. Tindak lanjut atas rekomendasi tersebut berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut dan dilaksanakan paling lambat 60 (enam puluh hari) setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Madiun Tahun 2010 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 02 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/No.2, TLD No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAMBANG DAERAH KABUPATEN SIGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten dapat membentuk lambang daerah; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuaan Republik Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Sigi.
UU No, 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 1958; PP No. 43 Tahun 1958; PP No. 77 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Sigi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis lambang daerah; kedudukan dan fungsi; bentuk lambang daerah; penggunaan lambang daerah; dan kewajiban dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2010.
5 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm, Lampiran: 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam, peninggalan sejarah, seni dan budaya
merupakan potensi bagi usaha kepariwisataan di Kabupaten Landak,
sehingga perlu dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah dan
khususnya pembangunan kepariwisataan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 55 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, . Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008,
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Landak Pada Kabupaten Landak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2010.
15 Halaman Peraturan dan 8 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan No. 02 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2010/No.2, SERI.A,2010/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berupa Laporan Keuangan Yang Telah Diperiksa Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling Lambat 6 (Enam) Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir.
Dasar Hukum Dalam Peraturan Ini : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 2l Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. I Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana beberapa kali telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahvn 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kota Balikpapan No. I Tahun 2009; Perda Kota Balikpapan No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
A. Bahwa Retribusi Daerah Merupakan Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah Yang Pentingguna Membiayai Pelaksanaan Pelayanan Oleh Pemerintah Daerah Kepadda Masyarakat;
B. Bahwa Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah, Kepada Daerah Diberikann Kewenangan Untuk Melakukan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha;
C. Bahwa Pemungutan Retribusi Jasa Sebagaimana Huruf B Menganut Prinsip Komersial Terhadap Pemanfaatan/Penggunaan Kekayaan Daerah, Pelayanan Kepelabuhan Dan Penjualan Produksi Usaha Daerah Oleh Pemerintah Daerah Sepanjang Belum Disediakan Secara Memadai Oleh Pihak Swasta;
D.Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A, Huruf B Dan Huruf C Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Retribusi Jasa Usaha
Undang-Undaang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Omor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II :NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III : GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI; BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V : PRINSIP YANG DIANTU DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VI : STRUUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII : WILAYAH PEMUNGUT RETRIBUSI; BAB VIII : PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB IX : PENDAFTARAN DAN PENDATAAN; BAB X : TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB XI : SANKSI ADMINIISTRASI; BAB XII : TATA CARA PENAGIHAN; BAB XIII : KEBERATAN; BAB XIV : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBIAYAAN; BAB XV : KADALUWAARSA PENAGIHAN ; BAB XVI : PENYIDIKAN; BAB XVII : KETENTUAN PIDANA; BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2010.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan
status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk
yang berada di Wilayah Kabupaten Sukamara. Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengaturan
teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan diatur
dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun
2003 tentang Kependudukan belum dapat memberikan pedoman
yang menyeluruh bagi penyelenggaraan administrasi
kependudukan, sehingga perlu disesuaikan dan ditinjau ulang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 08 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENDAFTARAN PENDUDUK;
BAB III
PENCATATAN SIPIL;
BAB IV
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB VI
PENYIDIKAN;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
AB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Sukamara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
59 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.198, TLD NO.198
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, perlu ditetapkan Peraturan Daerah,
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
3. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
5. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Anatar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik ;
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
14 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah berakhirnya Pelaksanaan Tahun Anggaran 2009, maka dipandang perlu Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2009 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2009.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN ANGGARAN 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat