Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010

Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan BPK ini mengatur mengenai pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK. Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan diterima. Tindak lanjut atas rekomendasi tersebut berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut dan dilaksanakan paling lambat 60 (enam puluh hari) setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U.
Indonesia, BPK RI
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan BPK
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2010
Tanggal Berlaku
30 Juli 2010
Sumber
LN 2010 (92): 6 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
BPK RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 9552 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan