BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II :NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III : GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI; BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V : PRINSIP YANG DIANTU DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VI : STRUUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII : WILAYAH PEMUNGUT RETRIBUSI; BAB VIII : PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB IX : PENDAFTARAN DAN PENDATAAN; BAB X : TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB XI : SANKSI ADMINIISTRASI; BAB XII : TATA CARA PENAGIHAN; BAB XIII : KEBERATAN; BAB XIV : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBIAYAAN; BAB XV : KADALUWAARSA PENAGIHAN ; BAB XVI : PENYIDIKAN; BAB XVII : KETENTUAN PIDANA; BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat