pariwisata - Kabupaten landak
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.2, TLD NO.2, LL KAB. LANDAK: 23 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Landak
ABSTRAK: |
- bahwa sumber daya alam, peninggalan sejarah, seni dan budaya
merupakan potensi bagi usaha kepariwisataan di Kabupaten Landak,
sehingga perlu dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah dan
khususnya pembangunan kepariwisataan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 55 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, . Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008,
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Landak Pada Kabupaten Landak
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2010.
- 15 Halaman Peraturan dan 8 Halaman Penjelasan
|