a. bahwa usaha industri merupakan salah satu sektor pembangunan perekonomian rakyat yang perlu dibina, dikembangkan dan dikendalikan baik dalam perencanaan maupun dalam kegiatan usaha;
b. bahwa Peraturan Menteri Petindustrian Republik Indonesia Nomor : 07/M-IND/PER/5/2005 tentang Penetapan Jenis-jenis lndustri dalam pembinaan masing-masing Direktorat Jenderal di
lingkungan Departemen Perindustrian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perindustrian.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun1995;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1987;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1999;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 372/MPP/Kep/12/2001;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 0l/M-IND/DEP/III/2005;
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 250/M/SK/10/1994;
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7 /1995;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590/MPP/Kep/10/1999.
1. KETENTUAN UMUM;
2. IZIN USAHA INDUSTRI;
3. TATA CARA PEMBERIAN IUI, TDI DAN IZIN PERLUASAN;
4. SYARAT-SYARAT PERMOHONAN IUI, IZIN TDI, IZIN PERLUASAN;
5. INFORMASI INDUSTRI;
6. KETENTUAN LAIN-LAIN;
7. PERINGATAN ,PEMBEKUAN, PENCABUTAN;
8. KETENTUAN PERALIHAN;
9. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Pasca Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur akibat bencana alam, dengan sumber dana Pasca Bencana dari Kementerian Menkokesra yang ditransfer ke dalam batang tubuh APBD Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008;
b.' bahwa mengingat waktu pelaksanaan kegiatan tersisa 4 (ernpat) bulan, maka harus dilakukan pengelolaan lebih dini (tender dan pembayaran) atas kegiatan tersebut dengan Sistem Parsial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Pasca Bencana.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbandaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 151);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belania Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 171);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2007 tentang Peniabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 24).
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMANFAATAN DANA BANTUAN
..;. PASCA BENCANA
Pasal 1
Memanfaatkan Dana Bantuan Pasca Bencana sebesar Rp, 6.500.000.000, - (Enam
Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
Pasal 2
Pemanfaatan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperuntukan pada kegiatan sebasai berikut :
1. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Putemata sebesar Rp. 370.000.000,-
2. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Pombakka sebesar Rp. 719.000.000, -
3. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Salekoe sebesar Rp, 717.000.000, -
4. Rehabilitasi Tanggul Sungai Larnpuawa Desa Sukarnaiu sebesar Rp. 477.000.000,-
5. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Tingkara sebesar Rp. 717.000.000, -
6. Pembangunan Jembatan Sungai Werenni Desa Lembang-lembang sebesar
Rp.680.000.000, -
7. Peninggian Badan Jalan Ruas Desa Pongo sebesar Rp, 820.000.000,-
8. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Pettalandung sebesar
Rp.480.000.000, -
9. Rehabilitasi Tanggul Sungai Rongkong Desa Tarobok dan Desa Lara sebesar
Rp.590.000.000, -
10. Proteksi Pantai Munte sebesar Rp, 250.000.000,-
11. Rehabilitasi Tanggul Sungai Uraso Desa Cendana Putih I sebesar Rp.680.000.000, -
Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kesejahteraan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Klaten, dalam rangka mengemban amanat
rakyat dan sebagai upaya untuk mendorong peningkatan efisiensi dan
efektifitas pelaksanaan tugas-tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Klaten, sesuai ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku, perlu memberikan tunjangan perumahan kepada
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a diatas maka Peraturan
Bupati Klaten Nomor 17 Tahun 2006 tentang Tunjangan Perumahan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Klaten dipandang sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu diganti
dengan peraturan yang baru; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a dan b di atas perlu diatur dengan Peraturan Bupati Klaten tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran dan penerima Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten diberikan dalam bentuk uang yang dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008 dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standard harga setempat yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2008.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2008
URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL - DINAS KEBUDAYAAN - PARIWISATA - PEMUDA - OLAHRAGA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2008/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarkat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 01 Tahun 2008
PERBUP ini Mengatur Mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Dinas; Uraian Tugas Sekretaris dan Kepala Sub Bagian; Uraian Tugas Kepala Bidang dan Kepala Seksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 537 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dilingkungan Dinas Pariwisata Seni Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanjung Jabung Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
15 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2008
INDEKS BIAYA KEGIATAN, PEMELIHARAAN, PENGADAAN DAN HONORARIUM - STANDARISASI
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2008/No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Lampiran Peraturan Bupati Tegal Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa Standartsasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, P-engadaan dan
Honorarium Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2008 telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Tegal Nomor 19 Tahun 2007; bahwa Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Tega! Nomor 19 iahun 2007
tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan
.Honorarium Kctbupaten Tega! Tahun Anggaran 2008 teeh ditetap.kqn
dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 9.A Tahun 2008; bahwa dengan adanva perubahan harga barang-~rang maka perlu merubah
kembali lampiran Peraturan Bupati Tega! Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan
Honorarium Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2008; bahwa mendasarkan pertimbangan sebaga1mana dimaksud datam huruf a
huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang
Perubahan Kedua tampiran Peraturan Bupati Tega! Nomor 19 Tahun 2007
tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan
Honorarium Kabupatem Tegal Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomo.r 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tegal Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Bupati Tegal Nomor 9.A Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2008.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 19 Tahun 2007 diubah.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2008
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
PROGRAM PEMBERDAYAAN POTENSI KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT (P2KSM) - PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2008/No.11 Seri E Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM);
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran program, tim pengelola program P2KSM, penyaluran dana bergulir, badan layanan umum daerah program P2KSM, alokasi sumber dana, mekanisme pelaksanaan program, bentuk, persyaratan dan plafond kredit dan abergulir, lembaga penjamin kredit dana bergulir, pembiayaan, persyaratan dan tata cara pengenaan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2008.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 10 Tahun 2007 dicabut.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk menjamin hak setiap orang dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya, Daerah wajib menyediakan fasilitas kesehatan yang bermutu, terjangkau dan adil dengan menggerakkan dan mengarahkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya; Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 007/PUU-III/2005 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan dalam
rangka mencapai target standar pelayanan minimal bidang kesehatan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka pelaksanaan urusan wajib penyelenggaraan Sistem Jaminan Kesehatan
Daerah dapat dilakukan secara bertahap; Untuk maksud diatas, perlu menetapkan
Penyelenggaraan Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; Perda Kukar No.39 Tahun 2000.
Program Jamkesda bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang maksimal melalui : a. mewujudkan pengembangan sistem jaminan sosial daerah; b. pemberian perlindungan aksesbilitas pelayanan kesehatan berdasarkan keadilan sosial dan kemanusian yang adil dan beradab; c. pembudayaan prilaku hidup sehat dan praktek pelayanan kesehatan
berbasis fungsi soisal; d. penciptaan kemandirian masyarakat dalam memilih dan membiayai
pelayanan kesehatan yang dibutuhkan secara terukur nyata dan dirasakan ; e. pemberian jaminan kesehatan bagi peserta yang terstruktur, berkesinambungan, bermutu dan terpadu ;
f. peningkatan kinerja dan mutu pemberi pelayanan kesehatan yang berfokus pada fungsi sosial fasilitas kesehatan ; g. memberi perlindungan bagi pemberi pelayanan kesehatan dan kosumennya secara selaras dan seimbang .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitasi Dan Pengkajian, Penggabungan, Penghapusan Dan Pembentukan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat