Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran program, tim pengelola program P2KSM, penyaluran dana bergulir, badan layanan umum daerah program P2KSM, alokasi sumber dana, mekanisme pelaksanaan program, bentuk, persyaratan dan plafond kredit dan abergulir, lembaga penjamin kredit dana bergulir, pembiayaan, persyaratan dan tata cara pengenaan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat