Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran dan penerima Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten diberikan dalam bentuk uang yang dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008 dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standard harga setempat yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat