Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Padang No. 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjualan Ternak Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian petani peternak perlu didukung oleh bibit ternak yang berkualitas. Terhadap bibit ternak dan ternak yang telah memenuhi persyarata untuk dipelihara oleh peternak serta mengurangi biaya operasional pemeliharaan, perlu dilakukan penjualan
UU No. 9 Tahun 1956, UU 18 Tahun 2009, UU 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 12 Tahun 2019, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016
Penjualan ternak pada UPTD Pembibitan Ternak terdiri atas :
a. bibit Sapi,
b. sapi indukan dan pejantan, dan
c. sapi Afkir.
Bendahara penerima wajib menyetorkan seluruh hasil penerimaan penjualan sapi ke rekening kas Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam dengan menggunakan Surat Tanda Setor. Pengecualian dari ketentuan penyetoran dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan teknis yang dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
10 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 21 Tahun 2022
PEMBENTUKAN - BALAI - PENYULUHAN - PERTANIAN - PADA - DINAS - KETAHANAN - PANGAN - PERTANIAN - DAN - PERIKANAN - KOTA - DEPOK
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 21, BD 2022/21
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Depok
ABSTRAK:
Bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pembinaan dan penyelenggaraan penyuluhan serta peningkatan program pertanian secara teknis dan langsung kepada masyarakat, berdasarkan BAB II tentang Pengorganisasian pada Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 03/KPTS/SM.200/I/05/2019, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Depok.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permentan No. 03/Permentan/SM.200/I/2018; Permentan No. 21 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Depok yang meliputi Ketentuan Umum, Pembentukan dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Peran, Kepegawaian, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD Kota Malang Tahun 2022 No 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No 6 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan dalam Pedoman Umum Bantuan Pangan Non Tunai Program Sembako Perubahan I Tahun 2010, sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945:
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 11 Tahun 2009:
UU No 13 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 15 Tahun 1987:
PP No 43 Tahun 1998:
PP No 43 Tahun 2004:
Perpres No 15 Tahun 2010:
Perpres No 63 Tahun 2017:
Permensos No 11 Tahun 2018:
Perda No 2 Tahun 2014:
Perda No 13 Tahun 2015.
Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2020 Nomor 6), diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah, ketentuan mengenai Tata Cara Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Tata Cara Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2015; Permentan No. 11/Permentan/KN. 130/4/2018; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 ) sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Cadangan Pangan Pokok Daerah, Organisasi Pelaksanaan, Mekanisme Penyaluran, Pembiayaan, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK KOTA BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan dan untuk
pencegahan terjadinya resiko rawan pangan baik transien
maupun kronis terhadap masyarakat Kota Bengkulu,
perlu adanya penyediaan cadangan pangan pokok
di Daerah yang merupakan bagian dari Sub Sistem
Cadangan Pangan Nasional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Instruksi
Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan
Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras Oleh
Pemerintah, maka Pemerintah Daerah bertanggungjawab
dalam penyediaan dan penyaluran Pangan Pokok
dan/atau Pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan, baik
bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun
dalam keadaan darurat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Bengkulu tentang Penyediaan dan
Penyaluran Cadangan Pangan Pokok di Kota Bengkulu;
: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah
diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/
OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Ketahanan Pangan Propinsi/Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu
Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun
2021 Nomor 10);
10. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 47 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pangan dan
Pertanian Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu
Tahun 2021 Nomor 47);
MAKSUD DAN TUJUAN; SASARAN; BESARNYA BANTUAN YANG DI SALURKAN; PENGELOLAAN PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK; MEKANISME PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK; PEMBIAYAAN; PELAPORAN;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 586
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2022
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1497) dan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2022, maka dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Tahun 2022;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 05/4/PER/HK.02.01/11/2019; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Walikota Kupang Nomor 10 Tahun 2019; dan Peraturan Walikota Kupang Nomor 15 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 halaman; 27 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang CADANGAN PANGAN POKOK DAERAH
ABSTRAK:
dalam rangka pangan, bencana alan, bencana sosial, dan danrat pangan menanggulangi dampak dari krisis pangan, gejolak harga serta untuk meunjudkan ketahanan dan ketersediaan pangan masyarakat Kota Sibolga, perlu dialokasikan cadangan pangan pokok dengan jenis dan jumlah tertentu serta upaya tidak lanjutnya bila sewaktu-waktu dibutuhkan; dan berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan serta Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Pemchntah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemerintah Daerah menetapkan jenis dan jumlah cadangan pangan pokok daerah serta penyelenggaraannya.
Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/PP.320/5/2017; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018; Peraturan Gubemur Sumatera Utara Nomor 68 Tahun 2017.
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; MAKSUD DAN TUJUAN; CADANGAN PANGAN POKOK TERTENTU; MEKANISME PENYEDIAAN CADANGAN PANGAN POKOK DAERAH; PELAPORAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
7hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 19.A Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Pola Tanam Dan Tata Tanam Tahunan Untuk Musim Tanam Penghujan Tahun 2021/2022 Dan Musim Kemarau Tahun 2022 Di Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian serta merencanakan pengaturan air irigasi yang sistematis dan terencana terhadap pola tanam tahunan di wilayah Kota Tegal, perlu menyusun Rencana Pola Tanam dan Tata Tanam Tahu.nan untuk Musim Tanam Penghujan Tahun 2021 / 2022 dan Musim Kemarau Tahun 2022 di Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Rencana Pola Tanam dan Tata Tanam Tahu.nan untuk Musim Tanam Penghujan Tahun 2021/2022 dan Musim Kemarau Tahun 2022 di Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pola Tanam Dan Rencana Tata Tanam
Bab III Daerah Irigasi
Bab IV Sistem Pembagian Dan Pemberian Air
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 65A Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 65A, BD 2021/No.65A Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan daerah serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika perkembangan masyarakat Kota Bekasi dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi, sehingga Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Bekasi, perlu untuk diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan /OT.140/12/2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019.
PEraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran Penerima dan Indikator Keberhasilan, Organisasi Pelaksana, Mekanisme Penyediaan/Pengadaan, Mekanisme Penyaluran/Pendistribusian, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi, Pembinaan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 73 Tahun 2017 dicabut.
11 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 9A Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9A, BD 2021/No.9A Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Ketahanan Pangan Masyarakat Dengan Pemberian Bergulir Bantuan Usaha Budidaya Domba/Kambing Kepada Perorangan/Kelompok Di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Pandemi COVID-19 memberikan dampak penurunan kemampuan ekonomi bagi sebagian besar masyarakat Kota Bekasi, salah satu sektor yang dapat bertahan di situasi ini adalah sektor peternakan dan menjadi salah satu yang diprioritaskan untuk meningkatkan kembali pertumbuhan ekonomi. Sebagai bentuk peran serta Pemerintah Daerah dalam usaha mengembalikan kemampuan ekonomi masyarakat direalisasikan dengan pemberian bantuan usaha budidaya domba/kambing. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Ketahanan Pangan Dengan Pemberian Bergulir Bantuan Usaha Budidaya Domba/Kambing Kepada Perorangan/Kelompok di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 102/Permentan/OT.140/7/2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Ketahanan Pangan Dengan Pemberian Bergulir Bantuan Usaha Budidaya Domba/Kambing Kepada Perorangan/Kelompok di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Sasaran, Asas, Identifikasi Calon Penerima dan Calon Lokasi, Jumlah dan Jenis Bantuan Usaha Budidaya Domba/Kambing, Tata Cara Pemberian Bantuan, Perguliran Bantuan/Revolving, Resiko dan Tanggung Jawab, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembiayaan, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat