Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 9A Tahun 2021

Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Ketahanan Pangan Masyarakat Dengan Pemberian Bergulir Bantuan Usaha Budidaya Domba/Kambing Kepada Perorangan/Kelompok Di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Ketahanan Pangan Dengan Pemberian Bergulir Bantuan Usaha Budidaya Domba/Kambing Kepada Perorangan/Kelompok di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Sasaran, Asas, Identifikasi Calon Penerima dan Calon Lokasi, Jumlah dan Jenis Bantuan Usaha Budidaya Domba/Kambing, Tata Cara Pemberian Bantuan, Perguliran Bantuan/Revolving, Resiko dan Tanggung Jawab, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembiayaan, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 9A Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Ketahanan Pangan Masyarakat Dengan Pemberian Bergulir Bantuan Usaha Budidaya Domba/Kambing Kepada Perorangan/Kelompok Di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
9A
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
16 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2021
Tanggal Berlaku
16 Februari 2021
Sumber
BD 2021/No.9A Seri E
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 468 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan