Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2022

CADANGAN PANGAN POKOK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; MAKSUD DAN TUJUAN; CADANGAN PANGAN POKOK TERTENTU; MEKANISME PENYEDIAAN CADANGAN PANGAN POKOK DAERAH; PELAPORAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2022 tentang CADANGAN PANGAN POKOK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Sibolga
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sibolga
Tanggal Penetapan
21 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2021
Sumber
BD Thn 2022/No. 349
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sibolga
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan