Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota Di Bali Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a.bahwa sesuai ketentuan Pasal 66A ayat (3) Undangbahwa sesuai ketentuan Pasal 66A ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,menyebutkan bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan mengatur pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Bupati/Walikota di daerah masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau;
b.bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 Provinsi Bali memperoleh Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp.12.207.084,00 (Dua belas milyar dua ratus tujuh juta delapan puluh empat rupiah);
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI DANA
Pasal 6 Kabupaten/Kota lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
Pasal 11 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2017
PERKIRAAN ALOKASI TRANSFER DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS KEPADA KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perkiraan Alokasi Transfer Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk estimasi pagu sementara yang dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat maka perlu dilakukan perkiraan alokasi transfer dana bagi hasil pajak daerah dan dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam dalam rangka otonomi khusus
kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka hasil penerimaan Pajak Provinsisebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagian diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua Barat;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4) dan angka 5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang, maka perlu menetapkan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam (Migas) secara proporsional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam (Migas) dalam rangka Otonomi Khusus Kepada Kabupaten/Kota seProvinsi Papua Barat Tahun 2017;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014; . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013; 8. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Perkiraan Alokasi Transfer Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2017;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Peraturan 10 halaman; Lampiran12 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban, Belanja Bantuan KeuanganPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
A. Bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Sebagaiamana Teah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Tidak Sesuai Lagi Dengan Perkembangan Dan Kondisi Dalam Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Saat Ini Sehingga Perlu Diganti;
B. Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 133 Ayat (3) Peraturan Menteri Dala Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penegelolaan Keuangan Daerah, Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Pertauran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubbahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Dan Dalam Rangka Tertib Adminisstrasi Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.13 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Pergeseran Belanja Bantuan Keuangan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah.2017/No.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Verifikasi Surat Pertanggungajawaban, Penerbitan Surat Perintah Pembayaran dan Surat Perintah Membayar Lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Opersional Prosedur Verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Lingkup Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP NO.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permen PANRB No.35 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016; Pergub Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pedoman dalam pelaksanaan tugas verifikator dan bendahara pada Lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
5 halaman, Lampiran 17 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 8 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 36 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 55 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Mencabut
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 42 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
hibah - bantuan sosial - pertanggungjawaban hibah - pertanggungjawaban bantuan sosial
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2017/NO.541
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan perubahan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 42 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 42 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
32 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru-Guru, Pengawas dan Pegawai Tata Usaha SMA, SMK, dan Pendidikan Khusus di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka kewenangan pengelolaan pendidikan menengah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sehingga terjadi perpindahan status kepegawaian Guru, Pengawas dan Pegawai Tata Usaha SMA, SMK dan Pendidikan Khusus. Dengan meningkatnya kebutuhan dan tuntutan yang menunjang kinerja Guru, Pengawas dan Pegawai Tata
Usaha SMA, SMK dan Pendidikan Khusus se-Kalimantan Tengah, maka perlu diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun
2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB III
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini maka ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tidak berlaku bagi Guru, Pengawas, dan Pegawai Tata Usaha SMA, SMK dan Pendidikan Khusus.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah.2017/No.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus dari Provinsi Kepada Kabupaten Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dari Provinsi kepada Kabupaten peruntukan dan pengelolaan yang diarahkan/ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi pemberi bantuan; bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017 telah ditetapkan Belanja Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dari Provinsi Kepada Kabupaten.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.31 Tahun 2016; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2016; Pergub Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2014; Pergub Sulawesi Barat Nomor 52 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman penggunaan bantuan keuangan yang bersifat khusus, yang diberikan untuk menunjang pelaksanaan Program Pembangunan Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
12 halaman, Lampiran 8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 5 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Bisnis Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum menyebutkan ketentuan
lebih lanjut mengenai penyusunan, pengajuan, penetapan,
perubahan rencana bisnis anggaran dan dokumen
pelaksanaan anggaran BLU diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan
kewenangannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana
Bisnis Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada
Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provnsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Rencana Bisnis Anggaran
Pasal 4 RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
Pasal 22 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2017
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
AZAS DAN PRINSIP;
BAB III
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB IV
HIBAH;
BAB V
BANTUAN SOSIAL;
BAB VI
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TAHUN ANGGARAN;
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 80), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 27 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2014 Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 66 A ayat (3) UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nornor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, menyatakan bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagiah" dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya dan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S825/PK/2016 tanggal 23 Desember 2016 perihal Penyampaian Rincian dan Status Daerah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau yaitu : untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar 30%; untuk Pemerintah Kabupaten/Kota daerah penghasil sebesar 40% dan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota daerah lainnya sebesar 30%.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat